Pelaku Penyiram Air Keras Anggota Brimob di Jaktim Kena Pasal Berlapis

Senin, 02 September 2024 - 21:11 WIB
loading...
Pelaku Penyiram Air...
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pria berinisial SAA (21) yang menyiram Anggota Brimob Yon B Cipinang telah ditangkap. Pelaku disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP, 351 KUHP, 212 KUHP, dan 214 KUHP.

"Upaya SAA untuk melukai anggota kami yang motifnya adalah agar petugas mengalami luka sehingga tidak dapat melakukan tindakan kepolisian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya, Senin (2/9/2024).

Ade pun mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta menjaga situasi Kamtibmas dengan melakukan deteksi dini. Apabila ada indikasi bakal terisi tawuran, alangkah lebih baik segera dilaporkan ke polisi.

"Mohon diinformasikan kepada kami, ada 110 itu 24 jam, ada mobil patroli, dan petugas kami di lapangan 24 jam," ucap dia.



"Mudah-mudahan tidak terjadi lagi, pencegahan itu lebih penting dari segalanya, upaya preventif terus dilakukan oleh petugas kami di lapangan, nanti sama-sama kita jaga," lanjut dia.

Peristiwa itu bermula ketika jajaran kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur dan Brimob Yon B Cipinang membubarkan tawuran yang terjadi antara warga RW 01 dan RW 02 di Jalan Basuki Rahmat (Bassura), Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Kamis (29/8/2024) dini hari.

Saat melakukan pembubaran, anggota polisi mendapat perlawanan dari masa yang terlibat tawuran. Akibatnya, salah seorang Anggota Brimob Yon B mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya karena disiram air keras oleh massa.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0928 seconds (0.1#10.140)