Ecky Listiantho Tersangka Mutilasi Angela Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Senin, 12 Juni 2023 - 16:11 WIB
loading...
Ecky Listiantho Tersangka Mutilasi Angela Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
M Ecky Listiantho (34), tersangka mutilasi Angela Hendriati (54) didakwa pasal pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Bekasi, Senin (12/6/2023). Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Masih ingat M Ecky Listiantho (34) yang memutilasi Angela Hendriati (54) di apartemen kemudian mayatnya disembunyikan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Tersangka kasus mutilasi itu didakwa pasal pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Bekasi, Senin (12/6/2023).

“Perbuatan terdakwa M Ecky Listiantho diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Putradinata di PN Cikarang, Senin (12/6/2023).



Jaksa juga memberikan dakwaan subsider atas perbuatan Ecky. Pasal yang diuraikan jaksa di antaranya Pasal 339 KUHP lebih subsider Pasal 338 KUHP dan kedua Pasal 181 KUHP.

Kuasa Hukum Ecky Listiantho, Veronica Dwi Pujianti mengatakan terdakwa tidak menyampaikan eksepsi. Kuasa hukum hanya meminta dokumen BAP forensik, visum, dan keterangan ahli psikiater dikirimkan.

Mendengar ini, Hakim Ketua Agus Soetrisno menyatakan pembuktian akan ditampilkan pada agenda sidang lanjutan Senin (19/6/2023) mendatang. “Sidang kita lanjutkan satu minggu ke depan. Pembuktian dari JPU,” ujarnya.

Pembunuhan berencana yang dilakukan Ecky terjadi pada 25 Juni 2019 lalu dilatarbelakangi ketakutan Ecky bahwa korban Angela akan melaporkan hubungan mereka kepada istri sah terdakwa. Pembunuhan dilakukan di kamar apartemen milik Angela.

Ecky yang menganggap Angela ancaman langsung mencekiknya dengan tangan kosong hingga tewas. Dia meninggalkan mayat di apartemen dengan menabur kopi untuk meyakini agar bau menyengat dari mayat tidak tercium.

Keputusan memutilasi korban Angela terjadi 4 minggu setelah kematian Angela. Saat itu, dia rutin mengecek cairan yang keluar dari mayat Angela.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2063 seconds (0.1#10.140)