Terdakwa Pencabulan di Cilincing Dituntut 8 Tahun Penjara, Keluarga Korban Mengaku Puas

Senin, 05 Juni 2023 - 19:34 WIB
loading...
Terdakwa Pencabulan di Cilincing Dituntut 8 Tahun Penjara, Keluarga Korban Mengaku Puas
Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo Kenzo Farel saat berada di PN Jakarta Utara, Senin (5/6/2023). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menuntut terdakwa pencabulan dua bocah di Cilincing Dedimus Herewila (51) dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan restitusi UU TPKS harus membayar ganti rugi Rp20 juta kepada setiap anak.

Perwakilan keluarga korban, Kenzo Farel mengatakan dengan diberikan tuntutan maksimal kepada terdakwa membuat keluarga korban senang dan puas.

"Mewakili keluarga korban bahwa keputusan hari ini kami patut berbangga dan senang hati mengingat hukuman yang cukup maksimal, menurut kami," ujar Kenzo di PN Jakut, Senin (5/6/2023).



Keluarga korban berterima kasih kepada Partai Perindo yang telah mendukung dari awal kasus dan juga melalui Ketua Umum Partai Perindo dan RPA sebagai perwakilan Perindo.

"Relawan ini cukup membuat kami merasa terbantu sekali. Bersyukur sekali sehingga dukungan dan doanya sehingga keputusan ini dapat maksimal sehingga merasakan keadilan korban merasa terpenuhi," kata Kenzo yang juga Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo ini.

Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, apa yang hakim putuskan melalui tuntutan terhadap terdakwa sesuai harapan RPA Perindo yang terus mengawal kasus ini.

"Sesuai harapan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo supaya RPA Partai Perindo dalam pendampingan terhadap perempuan dan anak di Indonesia harus ditindak dengan hukuman maksimal," ujar Jeannie.

Dalam tuntutan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa menjadi bukti bagi masyarakat Indonesia bahwa RPA Perindo menyelesaikan hingga tuntas masalah ini.

Partai Perindo yang dikenal gigih memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak itu berupaya menjadi pelopor pendampingan sampai tuntas persoalan pelaku dapat hukuman maksimal dan korban dipulihkan.

"Harapan kami jangan ada lagi ada orang-orang yang melakukan tindak-tindak kekerasan terhadap anak-anak di bawah umur sehingga yang dijatuhkan oleh majelis hakim putusan dapat memberikan efek jera," katanya.

"Anak-anak Indonesia harus kita lindungi karena merekalah yang menjadi pemimpin-pemimpin bangsa. Jadi ini adalah kemenangan bagi anak-anak Indonesia dan kemenangan Perindo yang mendampingi setiap perkara secara gratis dan tuntas," sambungnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1216 seconds (0.1#10.140)