PN Jakut Tuntut Terdakwa Pencabulan di Cilincing 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp20 Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar agenda tuntutan terhadap terdakwa Dedimus Herewila (51) yang terbukti mencabuli dua bocah di Cilincing, Jakarta Utara, Senin (5/6/2023). Hakim menuntut hukuman 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan restitusi UU TPKS yang juga masuk putusan majelis yaitu membayar ganti rugi Rp20 juta kepada setiap anak.
Menyikapi ini, Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, apa yang dituntut hakim sesuai harapan RPA Perindo yang terus mengawal kasus ini.
"Sesuai harapan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo supaya RPA Partai Perindo dalam pendampingan terhadap perempuan dan anak di Indonesia harus ditindak dengan hukuman maksimal," ujar Jeannie di PN Jakut, Senin (5/6/2023).
Dalam tuntutan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa menjadi bukti bagi masyarakat Indonesia bahwa RPA Perindo menyelesaikan hingga tuntas masalah ini.
Partai Perindo yang dikenal gigih memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak itu berupaya menjadi pelopor pendampingan sampai tuntas persoalan pelaku dapat hukuman maksimal dan korban dipulihkan.
"Harapan kami jangan ada lagi ada orang-orang yang melakukan tindak-tindak kekerasan terhadap anak-anak di bawah umur sehingga yang dijatuhkan oleh majelis hakim putusan dapat memberikan efek jera," katanya.
"Anak-anak Indonesia harus kita lindungi karena merekalah yang menjadi pemimpin-pemimpin bangsa. Jadi ini adalah kemenangan bagi anak-anak Indonesia dan kemenangan Perindo yang mendampingi setiap perkara secara gratis dan tuntas," sambungnya.
Kasus ini berawal ketika dua bocah AY (4) dan NY (5) menjadi korban pencabulan yang dilakukan pemilik kos Dedimus Herewila (51) di Cilincing, Jakarta Utara, 30 November 2022.
Menyikapi ini, Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, apa yang dituntut hakim sesuai harapan RPA Perindo yang terus mengawal kasus ini.
"Sesuai harapan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo supaya RPA Partai Perindo dalam pendampingan terhadap perempuan dan anak di Indonesia harus ditindak dengan hukuman maksimal," ujar Jeannie di PN Jakut, Senin (5/6/2023).
Dalam tuntutan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa menjadi bukti bagi masyarakat Indonesia bahwa RPA Perindo menyelesaikan hingga tuntas masalah ini.
Partai Perindo yang dikenal gigih memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak itu berupaya menjadi pelopor pendampingan sampai tuntas persoalan pelaku dapat hukuman maksimal dan korban dipulihkan.
"Harapan kami jangan ada lagi ada orang-orang yang melakukan tindak-tindak kekerasan terhadap anak-anak di bawah umur sehingga yang dijatuhkan oleh majelis hakim putusan dapat memberikan efek jera," katanya.
"Anak-anak Indonesia harus kita lindungi karena merekalah yang menjadi pemimpin-pemimpin bangsa. Jadi ini adalah kemenangan bagi anak-anak Indonesia dan kemenangan Perindo yang mendampingi setiap perkara secara gratis dan tuntas," sambungnya.
Kasus ini berawal ketika dua bocah AY (4) dan NY (5) menjadi korban pencabulan yang dilakukan pemilik kos Dedimus Herewila (51) di Cilincing, Jakarta Utara, 30 November 2022.
(jon)