RPA Perindo Perjuangkan UU TPKS soal Ganti Rugi Kasus Kekerasan Seksual di Cilincing
loading...
A
A
A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) memperjuangkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru untuk dimasukkan dalam tuntutan kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami bocah berinisial AY (4) dan NY (5).
Poin yang dimaksud dalam UU TPKS yakni restitusi atau ganti rugi yang harus diberikan pelaku kepada korban.
Ketua Umum DPP RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina menuturkan ini sebagai bentuk perjuangan organisasi dalam membela korban kekerasan seksual dan memberi efek jera bagi pelaku.
Baca juga: RPA Perindo Apresiasi LPSK Bantu Hitung Restitusi Korban Kekerasan Seksual
Namun, sebenarnya restitusi tidak bisa mengembalikan masa depan korban yang telah hancur. "Kami berpikir bahwa berapa pun pergantian rugi tidak bisa mengembalikan masa depan mereka yang sudah hancur. Kami harap adanya ganti rugi ini pelaku jera," ujarnya, Selasa (18/4/2023).
Total restitusi hasil perhitungan LPSK dan RPA Partai Perindo yakni Rp30 juta per korban. Perhitungan itu berdasarkan pengeluaran dan kerugian yang dialami korban.
"Seperti misalnya mereka harus visum itu kan perlu dana lapor polisi banyak hal yang diperhitungkan, bagaimana anak itu dipulihkan," ucapnya.
Karena meminta UU TPKS diterapkan dalam tuntutan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menunda sidang tuntutan. Sidang yang seharusnya dibacakan pada Selasa (18/4/2023) ditunda menjadi 3 Mei 2023.
Sebenarnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah siap membacakan tuntutannya. Namun, RPA Perindo belum bisa menyertakan dokumen restitusi dikarenakan masih diproses oleh LPSK.
Untuk korban, Jennie memastikan keadaan keduanya mulai membaik. Korban akan bertemu psikolog dan dokter untuk pemulihan.
Diketahui, dua bocah yakni AY (4) dan NY (5) menjadi korban pencabulan oleh pemilik kosan inisial DH (51) pada 30 November 2022 di Cilincing, Jakarta Utara. Orang tua melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Poin yang dimaksud dalam UU TPKS yakni restitusi atau ganti rugi yang harus diberikan pelaku kepada korban.
Ketua Umum DPP RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina menuturkan ini sebagai bentuk perjuangan organisasi dalam membela korban kekerasan seksual dan memberi efek jera bagi pelaku.
Baca juga: RPA Perindo Apresiasi LPSK Bantu Hitung Restitusi Korban Kekerasan Seksual
Namun, sebenarnya restitusi tidak bisa mengembalikan masa depan korban yang telah hancur. "Kami berpikir bahwa berapa pun pergantian rugi tidak bisa mengembalikan masa depan mereka yang sudah hancur. Kami harap adanya ganti rugi ini pelaku jera," ujarnya, Selasa (18/4/2023).
Total restitusi hasil perhitungan LPSK dan RPA Partai Perindo yakni Rp30 juta per korban. Perhitungan itu berdasarkan pengeluaran dan kerugian yang dialami korban.
"Seperti misalnya mereka harus visum itu kan perlu dana lapor polisi banyak hal yang diperhitungkan, bagaimana anak itu dipulihkan," ucapnya.
Karena meminta UU TPKS diterapkan dalam tuntutan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menunda sidang tuntutan. Sidang yang seharusnya dibacakan pada Selasa (18/4/2023) ditunda menjadi 3 Mei 2023.
Sebenarnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah siap membacakan tuntutannya. Namun, RPA Perindo belum bisa menyertakan dokumen restitusi dikarenakan masih diproses oleh LPSK.
Untuk korban, Jennie memastikan keadaan keduanya mulai membaik. Korban akan bertemu psikolog dan dokter untuk pemulihan.
Diketahui, dua bocah yakni AY (4) dan NY (5) menjadi korban pencabulan oleh pemilik kosan inisial DH (51) pada 30 November 2022 di Cilincing, Jakarta Utara. Orang tua melaporkan kasus tersebut ke polisi.
(jon)