RPA Perindo Apresiasi LPSK Bantu Hitung Restitusi Korban Kekerasan Seksual

Senin, 17 April 2023 - 18:48 WIB
loading...
RPA Perindo Apresiasi LPSK Bantu Hitung Restitusi Korban Kekerasan Seksual
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Senin (17/4/2023). Foto: MPI/Widya Michella
A A A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mengapresiasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang membantu menghitung ganti rugi korban kekerasan seksual melalui restitusi. RPA Perindo mengawal 3 korban kekerasan seksual yakni SPN (5) dari Jakarta Pusat, AY (4) dan NY (5) dari Jakarta Utara beserta orang tua.

"Kami mengapresiasi LPSK sehingga benar-benar apa yang mereka lakukan itu diterima majelis hakim dan diputuskan sesuai apa yang menjadi tuntutan. Jadi bagaimana perhitungan ganti rugi dan juga korban bisa dipulihkan dengan pendampingan psikolog sekaligus dokter yang mendampingi korban-korban," ujar Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).

"Kami berharap kerja sama ini berlangsung terus-menerus karena sudah ada kerja sama antara RPA Perindo dengan LPSK," tambahnya.
Baca juga: Kawal 3 Korban Kekerasan Seksual, RPA Perindo Datangi LPSK

Restitusi telah diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual No 12 Tahun 2022. Dia berharap korban bisa mendapatkan perlindungan ganti rugi atau restitusi.

Ketua DPP RPA Perindo Bidang Hukum Amriadi Pasaribu mengatakan tuntutan restitusi yang diajukan RPA Perindo sebesar Rp27,56 juta atau Rp30 juta per korban.

Dia berharap besaran tersebut dapat mengganti segala kerugian atas penderitaan yang menimpa korban. "Itulah yang kita ajukan ke LPSK. Kita berkoordinasi juga dengan kejaksaan. Mudah-mudahan yang kita ajukan itu akhirnya diputus oleh majelis hakim dan dibebankan kepada pelaku kekerasan seksual," ujarnya.

Sebagai informasi, SPN (5) mengalami kekerasan seksual oleh paman tiri dari N, HJ (40) saat tengah berkunjung ke rumah kakeknya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Laporan tersebut dilayangkan ibu korban R (37) pada Sabtu 18 Juni 2022 ke Polres Metro Jakarta Pusat. RPA Perindo mendapatkan kabar bahwa pada 18 Januari 2023 pelaku telah ditahan di ruang tahanan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Sementara, AY (4) dan NY (5) diduga mengalami pelecehan seksual oleh DM (51) di Semper Timur, Cilincing, Jakarta utara. Pria pemilik kos-kosan itu telah dilaporkan ke pihak kepolisian pada 1 Desember 2022 lalu.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1431 seconds (0.1#10.140)