Kejari Jaksel Kebut Berkas Mario Dandy Dilimpahkan ke Pengadilan

Jum'at, 26 Mei 2023 - 17:43 WIB
loading...
Kejari Jaksel Kebut Berkas Mario Dandy Dilimpahkan ke Pengadilan
Kejari Jakarta Selatan hanya punya waktu 20 hari untuk menyusun berkas dakwaan Mario Dandy dan Shane hingga didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Jakarta Selatan akan mempercepat penyusunan berkas dakwaan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua PangodianLumbantoruan agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

Kejari Jakarta Selatan hanya punya waktu 20 hari untuk menyusun berkas dakwaan Mario Dandy dan Shane hingga didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan



"Kalau penahanan 20 hari. Insya Allah tidak sampai segitu kita sudah di pengadilan," ujar Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan Jumat (26/5/2023).

Ia menjelaskan, saat ini status penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas telah menjadi kewenangan Kejari Jakarta Selatan. Keduanya ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang untuk 20 hari ke depan.

"Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat akan kami limpahkan ke PN Jaksel untuk dilakukan persidangan," tuturnya.



Syarief berjanji secepatnya menyelesaikan berkas dakwaan Mario Dandy dan Shane, sehingga perkara penganiayaan terhadap David Ozora itu bisa segera disidangkan.

Untuk menangani perkara Mario Dandy dan Shane, Kajari Jakarta Selatan mengerahkan 12 jaksa. Syarief memastikan jaksa yang dikerahkan pernah menangani kasus besar, seperti perkara Kopi Sianida dan kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo Cs.

"Kalau ditanya pernah menangani (perkara) Sambo? Ada juga. Ada yang baru juga, saya tidak hafal. Intinya total ada 12 jaksa," tuturnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1939 seconds (0.1#10.140)