Diserahkan ke Kejari Jaksel, Mario Dandy dan Shane Ditahan di Rutan Cipinang

Jum'at, 26 Mei 2023 - 16:12 WIB
loading...
Diserahkan ke Kejari Jaksel, Mario Dandy dan Shane Ditahan di Rutan Cipinang
Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas digiring menuju Rutan Cipinang usai menjalani proses adminsitrasi pelimpahan tahap dua di Kejari Jakarta Selatan Jumat (26/5/2023) sore. Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sejak Jumat (26/5/2023) sore. Selanjutnya, kedua tersangka penganiayaan terhadap David Ozora itu ditahan di Rutan Cipinang.

Mario Dandy dan Shane Lukas tiba di Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 14.50 WIB. Keduanya kemudian menjalani proses administrasi pelimpahan tahap 2.



Keduanya keluar dari Gedung Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 15.20 WIB setelah menjalani proses adminsitrasi pelimpahan tahap dua. Saat keluar, keduanya tampak mengenakan pakaian tahanan bertuliskan Kejaksaan berwarna merah dan hitam.

Mario Dandy dan Shane Lukas langsung digiring ke mobil tahanan milik Kejari Jakarta Selatan berwarna hijau. Keduanya dibawa ke Rutan Cipinang untuk menjalani penahanan hingga menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saat ini penahanan telah beralih pada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Cipinang," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi kepada wartawan.



Diketahui, Mario melakukan penganiayaan terhadap David Ozora di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin 20 Februari 2023. Akibat perbuatannya itu, David harus dirawat di ICU berbulan-bulan dengan kondisi sangat parah.

Mario merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang juga terseret gara-gara kasus anaknya ini. Rafael jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terbukti banyak kejanggalan dalam asal-usul harta kekayaannya.

Dalam kasus penganiayaan ini juga menyeret temannya Shane (19), karena turut merekam video aksi penganiayaan keji itu.

Awalnya keduanya ditahan Polres Metro Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya kemudian mengambil alih kasus ini. Kaduanya selama ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4165 seconds (0.1#10.140)