Kasus Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Ajukan Kasasi atas Vonisnya

Rabu, 10 Januari 2024 - 19:21 WIB
loading...
Kasus Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Ajukan Kasasi atas Vonisnya
Terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy mengajukan kasasi atas vonisnya yang dijatuhkan hakim PN Jaksel, Rabu (10/1/2024). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy mengajukan kasasi atas vonisnya yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menanggapi kasasi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan kasasi, sekaligus mengajukan kasasi terhadap Shane Lukas atas vonisnya itu.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan sebagaimana dilihat pada Rabu (10/1/2024), terdapat pengajuan kasasi oleh Mario Dandy dan JPU.

Tercatat, Mario Dandy mengajukan permohonan kasasi pada Senin, 13 November 2023, disusul Jaksa mengajukan kasasi menanggapi langkah hukum Mario Dandy tersebut pada Selasa, 14 November 2023.



Mario Dandy dan Jaksa telah menyerahkan memori kasasi dan kontra memori kasasinya pula. Adapun berkas kasasi Mario Dandy dan Jaksa telah dikirimkan sejak 5 Desember 2023 lalu, hanya saja belum teregister di Kepaniteraan MA.

"Tanggal pengiriman berkas kasasi pada Selasa, 5 Desember 2023. Nomor surat pengiriman berkas kasasi W10-U3/23310/HK.01/12/2023," bunyi informasi dalam SIPP PN Jakarta Selatan.

Berbeda dengan Shane Lukas, hanya Jaksa yang tercatat mengajukan permohonan kasasi pada Selasa, 14 November 2023. Berkas kasasi Jaksa tersebut telah dikirimkan sejak 5 Desember 2023, hanya saja belum teregister di Kepaniteraan MA.

"Tanggal pengiriman berkas kasasi pada Selasa, 5 Desember 2023. Nomor surat pengiriman berkas kasasi W10-U3/23311/HK.01/12/2023," bunyi informasi SIPP PN Jaksel.

Adapun dalam kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora, Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy dan lima tahun penjara terhadap Shane Lukas.

Meski Mario Dandy dan Shane Lukas mengajukan banding atas vonisnya itu, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memberikan vonis banding menguatkan putusan Hakim PN Jakarta Selatan.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1617 seconds (0.1#10.140)