Suami Bakar Istri di Tangerang Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juli 2024 - 07:27 WIB
loading...
Suami Bakar Istri di Tangerang Terancam 10 Tahun Penjara
Tersangka S (40) suami yang membakar istrinya di Kota Tangerang terancam 10 tahun penjara. Foto/tangkapan layar
A A A
TANGERANG - Polisi menetapkan S (40) suami yang tega membakar hidup-hidup istrinya sendiri SR (22) di Cipondoh, Tangerang sebagai tersangka. Pelaku S terancam hukuman 10 tahun penjara.

“Adapun Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT yaitu Nomor 23 Tahun 2004. Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta. (Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT)," kata Kapolsek Cipondoh Kompol Evarmon Lubis, Rabu (3/7/2024).

Evarmon mengungkapkan, S kini telah ditahan di sel tahanan Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota. Untuk korban, kata Evarmon, masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Sari Asih, Cipondoh akibat luka bakar di kepala dan wajah.



"Kondisi luka bakar yang dialami korban 27% pada bagian kepala dan wajah. Ini berdasarkan laporan hasil penanganan petugas medis di rumah sakit,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam video yang beredar terlihat terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Dalam rekaman, di lokasi terlihat beberapa tetangganya berusaha untuk melerai. Tak berselang lama, pelaku terlihat menyiramkan bensin ke korban dan menyulut api. Api pun menjalar hingga membakar korban.

Tampak korban terkapar di lokasi. Warga sekitar pun berusaha menyiramkan air untuk memadamkan api yang membakar korban.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1200 seconds (0.1#10.140)
pixels