Garang saat Memalak Sopir Truk, Pria Berseragam Ormas Ternyata Perlu Ongkos Pulang ke Cianjur

Kamis, 18 Mei 2023 - 20:46 WIB
loading...
Garang saat Memalak Sopir Truk, Pria Berseragam Ormas Ternyata Perlu Ongkos Pulang ke Cianjur
Pria berseragam ormas berinisial R (42) yang garang saat memalak sopir truk di Rancabungur, Kabupaten Bogor, ternyata ingin mencari ongkos pulang ke Cianjur. Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Pria berseragam ormas berinisial R (42) yang garang saat memalak sopir truk di Rancabungur, Kabupaten Bogor, sudah ditangkap polisi. Motif si Bang Jago melakukan pemalakan itu ternyata ingin mencari ongkos pulang ke Cianjur.

"Butuh uang untuk pulang ke Cianjur, karena dia (pelaku) aslinya orang situ," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi, Kamis (18/5/2023).

Dalam aksinya, pelaku mengintimidasi sopir truk apabila uang yang diminta tidak diberikan. Pelaku mengancam merusak kendaraan korban.

"Dia meminta uang kepada sopir truk yang lewat, kalau enggak memberikan uang diancam akan dihancurkan truknya. Pengakuan (pelaku) hingga saat ini baru pertama kali (memalak)," jelasnya.


Saat ini, pelaku masih menjelani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bogor. Berdasarkan pemeriksaan sementara, R diduga anggota ormas di Cianjur. Hal itu diketahui dari Kartu Tanda Anggota (KTA) ormas yang dimiliki si Bang Jago.

"Dia aslinya memang Rancabungur, tapi nikah sama orang Cianjur, KTP-nya Cianjur," kata AKP Yohanes.

R diyakini anggota ormas dibuktikan dengan adanya seragam dan KTA. Meski demikian, polisi masih melakukan pengecekan lebih lanjut terkait kebenaran KTA tersebut.

"Kita akan konfirmasi lagi ke pengurus ormas tersebut, apakah KTA-nya asli atau enggak," katanya.

Sebelumnya, beredar video aksi pemalakan oleh pria yang mengenakan seragam ormas di wilayah Rancabungur.


Dalam video itu tampak pria mengenakan seragam ormas memberhentikan truk yang melintas. Dengan garangnya, pria yang mengendarai motor itu adu mulut dengan sopir yang enggan memberikan uang Rp10 ribu.

Atas aksi arogannya itu, R sudah ditetapkan sebagai tersangka. R akan dijerat Pasal 368 subsider Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1859 seconds (0.1#10.140)