Preman Berseragam Ormas Pemalak Sopir Truk di Bogor Ternyata Residivis, Tarancam Dibui Lagi 9 Tahun
loading...
A
A
A
BOGOR - Preman berseragam ormas berinisial R (42) pemalak sopir truk di Rancabungur, Kabupaten Bogor, ternyata residivis kasus pencurian. Pelaku kini terancam masuk penjara lebih lama lagi, yakni 9 tahun.
"Dia merupakan residivis pencurian. Pernah ditangkap 1 tahun lalu di Polsek Rancabungur atas perkara pencurian HP," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi, Kamis (18/5/2023).
R belum lama menghirup udara bebas seusai menjalani hukuman atas kasus pencurian itu. Kini, pria asal Cianjur itu terancam masuk bui lagi. "Baru keluar Desember kemarin, kurang lebih 5 bulan," jelasnya.
Saat ini, pelaku masih menjelani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bogor. "Tersangka sedang dalam pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Bogor," katanya.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 368 subsider Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sebelumnya viral video aksi pemalakan oleh pria yang mengenakan seragam ormas di wilayah Rancabungur. Dalam video itu tampak pria mengenakan seragam ormas memberhentikan truk yang melintas.
Dengan garangnya, pria yang mengendarai motor itu adu mulut dengan sopir yang enggan memberikan uang Rp10 ribu. "Saya di sini kan bayar pajak," kata sopir truk.
"Gua enggak nanya lu bayar pajak, lu lewat wilayah gua," jawab pria berseragam ormas itu. "Saya sudah berapa tahun pak lewat wilayah sini," timpal si sopir truk. "Justru peraturan baru sekarang nih gua buat," jawab pria berseragam ormas itu lagi dengan nada tinggi
Tak lama datang seorang pria lain yang berupaya menengahi perdebatan tersebut. Hingga akhirnya, pria berseragam ormas itu marah dan meminta sopir truk memutar balik kendaraannya. "Besok keliatan mobil lu lewat sini ancur mobil lu," ancam pria berseragam ormas itu.
"Dia merupakan residivis pencurian. Pernah ditangkap 1 tahun lalu di Polsek Rancabungur atas perkara pencurian HP," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi, Kamis (18/5/2023).
R belum lama menghirup udara bebas seusai menjalani hukuman atas kasus pencurian itu. Kini, pria asal Cianjur itu terancam masuk bui lagi. "Baru keluar Desember kemarin, kurang lebih 5 bulan," jelasnya.
Saat ini, pelaku masih menjelani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bogor. "Tersangka sedang dalam pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Bogor," katanya.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 368 subsider Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sebelumnya viral video aksi pemalakan oleh pria yang mengenakan seragam ormas di wilayah Rancabungur. Dalam video itu tampak pria mengenakan seragam ormas memberhentikan truk yang melintas.
Dengan garangnya, pria yang mengendarai motor itu adu mulut dengan sopir yang enggan memberikan uang Rp10 ribu. "Saya di sini kan bayar pajak," kata sopir truk.
"Gua enggak nanya lu bayar pajak, lu lewat wilayah gua," jawab pria berseragam ormas itu. "Saya sudah berapa tahun pak lewat wilayah sini," timpal si sopir truk. "Justru peraturan baru sekarang nih gua buat," jawab pria berseragam ormas itu lagi dengan nada tinggi
Tak lama datang seorang pria lain yang berupaya menengahi perdebatan tersebut. Hingga akhirnya, pria berseragam ormas itu marah dan meminta sopir truk memutar balik kendaraannya. "Besok keliatan mobil lu lewat sini ancur mobil lu," ancam pria berseragam ormas itu.
(thm)