Kinerja Pj Gubernur DKI Heru Budi Dievaluasi Kemendagri, Kemacetan Jadi Sorotan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjalani evaluasi kinerja di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (17/5/2023). Masalah kemacetan Jakarta masih jadi sorotan.
Dalam evaluasi itu, Heru memaparkan hasil kinerjanya yang tertuang dalam dokumen setebal 72 halaman. Namun Heru enggan membeberkan isinya.
“Saya paparan 72 halaman. (Isinya) tanya ke Beliau (Irjen Kemendagri) dong, kan saya yang menjelaskan,” ujar Heru Budi kepada wartawan.
Diketahui, sesuai undang-undang masa jabatan Pj Kepala Daerah maksimal satu tahun. Masa jabatan itu bisa diperpanjang dengan orang yang sama ataupun berbeda.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, setiap tiga bulan sekali Pj Gubernur wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Hal itu yang akan menjadi mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan tugas para Pj Gubernur.
Menurut Heru, evaluasi kinerja di Kemendagri itu hanya paparan biasa terkait apa yang sudah dilakukannya selama menjabat Pj Gubernur DKI Jakarta.
Dalam evaluasi kinerja itu, Heru mengaku mendapatkan sejumlah saran dari pihak Kemendagri untuk bisa ditingkatkan ke depannya.
“Ada saran-saran, biasa, kemacetan lalin, peningkatan transportasi, pelayanan publik, dan pelayanan rumah sakit,” jelasnya.
Heru Budi menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang habis masa jabatannya pada 17 Oktober 2022. Itu artinya, Heru Budi sudah tujuh bulan menakhodai Jakarta.
Dalam evaluasi itu, Heru memaparkan hasil kinerjanya yang tertuang dalam dokumen setebal 72 halaman. Namun Heru enggan membeberkan isinya.
“Saya paparan 72 halaman. (Isinya) tanya ke Beliau (Irjen Kemendagri) dong, kan saya yang menjelaskan,” ujar Heru Budi kepada wartawan.
Diketahui, sesuai undang-undang masa jabatan Pj Kepala Daerah maksimal satu tahun. Masa jabatan itu bisa diperpanjang dengan orang yang sama ataupun berbeda.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, setiap tiga bulan sekali Pj Gubernur wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Hal itu yang akan menjadi mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan tugas para Pj Gubernur.
Menurut Heru, evaluasi kinerja di Kemendagri itu hanya paparan biasa terkait apa yang sudah dilakukannya selama menjabat Pj Gubernur DKI Jakarta.
Dalam evaluasi kinerja itu, Heru mengaku mendapatkan sejumlah saran dari pihak Kemendagri untuk bisa ditingkatkan ke depannya.
“Ada saran-saran, biasa, kemacetan lalin, peningkatan transportasi, pelayanan publik, dan pelayanan rumah sakit,” jelasnya.
Heru Budi menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang habis masa jabatannya pada 17 Oktober 2022. Itu artinya, Heru Budi sudah tujuh bulan menakhodai Jakarta.