Kemendagri Evaluasi Kinerja Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dijadwalkan menjalani evaluasi di Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ). Evaluasi itu terkait kinerja Heru Budi setelah tujuh bulan memimpin Jakarta.
"Iya, evaluasi (ke Kemendagri)," ujar Heru di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, Rabu (17/5/2023).
Menurut Heru, evaluasi itu hanya paparan biasa terkait apa yang sudah dilakukannya selama menjabat Pj Gubernur DKI Jakarta. "Yah, paparan biasa," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan mengatakan evaluasi kinerja Heru Budi akan dilakukan oleh Itjen Kemendagri RI Irjen Tomsi Tohir Balaw.
"Mungkin bisa dipastikan di Itjen Kemendagri, karena evaluasi Pj Kepala Daerah dikoordinir oleh Itjen. Saya tidak terinformasi jadwal yang pasti," jelasnya.
Diketahui, Heru menjabat sebagai Pj Gubernur DKI menggantikan Anies Baswedan yang habis masa jabatannya pada 17 Oktober 2022.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya mengatakan, sesuai undang-undang masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah maksimal satu tahun. Masa jabatan itu bisa diperpanjang dengan orang yang sama ataupun berbeda.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, setiap tiga bulan sekali gubernur wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Hal itu yang nanti akan menjadi mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan tugas para Pj Gubernur.
"Laporan disampaikan kepada presiden melalui Mendagri," kata Tito.
"Iya, evaluasi (ke Kemendagri)," ujar Heru di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, Rabu (17/5/2023).
Menurut Heru, evaluasi itu hanya paparan biasa terkait apa yang sudah dilakukannya selama menjabat Pj Gubernur DKI Jakarta. "Yah, paparan biasa," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan mengatakan evaluasi kinerja Heru Budi akan dilakukan oleh Itjen Kemendagri RI Irjen Tomsi Tohir Balaw.
"Mungkin bisa dipastikan di Itjen Kemendagri, karena evaluasi Pj Kepala Daerah dikoordinir oleh Itjen. Saya tidak terinformasi jadwal yang pasti," jelasnya.
Diketahui, Heru menjabat sebagai Pj Gubernur DKI menggantikan Anies Baswedan yang habis masa jabatannya pada 17 Oktober 2022.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya mengatakan, sesuai undang-undang masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah maksimal satu tahun. Masa jabatan itu bisa diperpanjang dengan orang yang sama ataupun berbeda.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, setiap tiga bulan sekali gubernur wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Hal itu yang nanti akan menjadi mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan tugas para Pj Gubernur.
"Laporan disampaikan kepada presiden melalui Mendagri," kata Tito.
(thm)