Kompolnas Desak Guru Ngaji Cabul Buron Setahun Segera Ditangkap

Selasa, 16 Mei 2023 - 11:25 WIB
loading...
Kompolnas Desak Guru Ngaji Cabul Buron Setahun Segera Ditangkap
Kompolnas mendesak Polres Metro Tangerang Kota segera meringkus guru ngaji cabul yakni tersangka Ahmad Saifulloh yang buron selama setahun. Foto/Istimewa
A A A
TANGERANG - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polres Metro Tangerang Kota segera meringkus guru ngaji yang mencabuli muridnya di Pinang, Kota Tangerang beberapa waktu lalu.

Pelaku Ahmad Saifulloh masih berkeliaran padahal dia telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2022 lalu.

”Apalagi tersangka tidak punya itikad baik untuk kooperatif dan menyerahkan diri, harus segera ditangkap agar ada kepastian hukum,” tegas Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).



Dia juga berharap kepada masyarakat untuk mendukung due process of law atau proses hukum yang semestinya. Sebab, Indonesia adalah negara hukum. ”Semua orang sama di hadapan hukum dan tidak ada yang kebal hukum," katanya.

Dia pun akan meminta klarifikasi kepada Polda Metro Jaya soal alasan Polres Metro Tangerang Kota belum bisa menangkap pelaku.

”Jika benar DPO kasus pencabulan terhadap murid-murid ngaji menampakkan diri di lingkungan sekitar, harus segera ditangkap dan ditahan,” ujarnya.

Guru ngaji pelaku pencabulan terhadap muridnya yang masih di bawah umur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang bermana Ahmad Saifulloh masih berkeliaran bebas. Padahal, dia telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2022 lalu.



Kerabat korban berinisial F mengatakan pihaknya pun sampai saat ini masih menunggu informasi dari Polres Metro Tangerang Kota soal kelanjutan kasus tersebut. ”Iya masa polisi nangkep 1 orang aja belum ketangkep-tangkep,” kata F kepada wartawan.

Dia menuturkan, Polres Metro Tangerang Kota sudah lama belum melakukan komunikasi dengan pihak keluarga. ”Udah lama juga (komunikasi) udah beberapa bulan yang lalu, waktu Kapolsek masih pak Tapril (mantan Kapolsek Pinang),” ungkapnya.

Dia berharap polisi bisa serega menangkap predator seksual tersebut. Sebab, kasus ini telah terjadi sejak setahun lalu. ”Sebetulnya kalo polisi sungguh-sungguh bisalah (tangkap pelaku). Itu kan harusnya kerja polisi, polisi yang bergerak,” paparnya.

Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Jana mengatakan dirinya akan mengecek proses pencarian DPO pencabulan tersebut. ”Saya belum monitor. Saya cek dulu ya bang,” katanya singkat.



Diketahui, penetapan DPO itu berdasarkan berkas bernomor DPO/02/I/RES.1.24./2022/Reskrim. Pada berkas itu disematkan foto tersangka yang mengenakan penutup kepala warna hitam di kolom pojok kiri.

Saefullah dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 / 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1/ 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak.

Untuk informasi, tindakan bejat Saefullah pertama kali terjadi pada Maret 2021 lalu. Awalnya korban yang berusia 16 tahun diminta Saifulloh ke rumahnya. Tanpa memberikan alasan terkait perintah tersebut.

Saat bertemu, Saifulloh langsung melucuti pakaian korban dan langsung menggerayangi serta mencubu tubuhnya. Korban pun tak bisa berbuat banyak. Dia hanya terpaku pada aksi bejar Saifulloh kepadanya.

Dalihnya, ingin memberikan ilmu serta perlindungan. Meski demikian, hal itu tak sampai pada aksi persetubuhan.Tindakan bejat Saifulloh ini terjadi beberapa kali.

Selain digerayangi, korban juga diminta untuk mandi kembang di saung belakang rumahnya telanjang bulat.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1979 seconds (0.1#10.140)