Diduga Cabuli Anak Perempuan di Bawah Umur, Guru Ngaji di Tangerang Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota lewat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menetapkan seorang guru ngaji sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak perempuan di bawah umur . Dua anak perempuan itu berinisial R dan A.
Penetapan Ahmad Saiful sebagai tersangka ini pun dibenarkan oleh Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota Abdul Rachim. “Iya, betul,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (14/12/2021).
Dia mengatakan, polisi akan mendalami kasus ini dengan cara memanggil tersangka. "Iya, besok mau dipanggil,” ujarnya.
Dijelaskan Abdul, pemanggilan ini bisa dilakukan dua kali jika sekiranya tersangka tak memenuhi panggilan. Jika tidak memenuhi panggailan tersebut, sambungnya, polisi akan melakukan penjemputan paksa.
“Ya panggilan kedua. Kalau enggak dijemput paksa,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kasus bermula dengan modus pengisian ilmu dalam terhadap kedua korban. Kemudian, Saiful melakukan tindakan yang kurang menyenangkan terhadap kedua korban.
Dari kasus ini pihak kepolisian juga sudah turut melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, korban, dan juga tersangka.
Polres Metro Tangerang Kota melakukan pemeriksaan HP korban dan pelaku dibantu puslabfor Polda Metro Jaya.
Saiful dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Penetapan Ahmad Saiful sebagai tersangka ini pun dibenarkan oleh Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota Abdul Rachim. “Iya, betul,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (14/12/2021).
Dia mengatakan, polisi akan mendalami kasus ini dengan cara memanggil tersangka. "Iya, besok mau dipanggil,” ujarnya.
Dijelaskan Abdul, pemanggilan ini bisa dilakukan dua kali jika sekiranya tersangka tak memenuhi panggilan. Jika tidak memenuhi panggailan tersebut, sambungnya, polisi akan melakukan penjemputan paksa.
“Ya panggilan kedua. Kalau enggak dijemput paksa,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kasus bermula dengan modus pengisian ilmu dalam terhadap kedua korban. Kemudian, Saiful melakukan tindakan yang kurang menyenangkan terhadap kedua korban.
Dari kasus ini pihak kepolisian juga sudah turut melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, korban, dan juga tersangka.
Polres Metro Tangerang Kota melakukan pemeriksaan HP korban dan pelaku dibantu puslabfor Polda Metro Jaya.
Baca Juga
Saiful dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(mhd)