Diduga Cabuli Anak Perempuan di Bawah Umur, Guru Ngaji di Tangerang Jadi Tersangka

Selasa, 14 Desember 2021 - 19:44 WIB
loading...
Diduga Cabuli Anak Perempuan...
Polres Metro Tangerang Kota lewat Unit PPA menetapkan seorang guru ngaji sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak perempuan di bawah umur. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota lewat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menetapkan seorang guru ngaji sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak perempuan di bawah umur . Dua anak perempuan itu berinisial R dan A.

Penetapan Ahmad Saiful sebagai tersangka ini pun dibenarkan oleh Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota Abdul Rachim. “Iya, betul,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (14/12/2021).

Dia mengatakan, polisi akan mendalami kasus ini dengan cara memanggil tersangka. "Iya, besok mau dipanggil,” ujarnya.

Dijelaskan Abdul, pemanggilan ini bisa dilakukan dua kali jika sekiranya tersangka tak memenuhi panggilan. Jika tidak memenuhi panggailan tersebut, sambungnya, polisi akan melakukan penjemputan paksa.

“Ya panggilan kedua. Kalau enggak dijemput paksa,” ujarnya.



Sebagaimana diketahui, kasus bermula dengan modus pengisian ilmu dalam terhadap kedua korban. Kemudian, Saiful melakukan tindakan yang kurang menyenangkan terhadap kedua korban.

Dari kasus ini pihak kepolisian juga sudah turut melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, korban, dan juga tersangka.

Polres Metro Tangerang Kota melakukan pemeriksaan HP korban dan pelaku dibantu puslabfor Polda Metro Jaya.

Saiful dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1999 seconds (0.1#10.140)