Kasus Penganiayaan D, AG dan Jaksa Ajukan Kasasi Soal Vonis 3,5 Tahun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding atas vonis 3,5 tahun penahanan anak AG di kasus penganiayaan terhadap D. Atas vonis banding tersebut, AG dan Jaksa sama-sama mengajukan kasasi.
”Kemarin kami udah mengatakan kasasi ke PN Jakarta Selatan,” kata Penasihat Hukum AG, Mangatta Toding Allo saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).
Menurutnya, kasasi tersebut diajukan pada Rabu, 10 Mei 2023 kemarin ke PN Jakarta Selatan. Namun, pihaknya masih belum menyerahkan memori kasasi tersebut lantaran masih dilakukan penyusunan oleh tim kuasa hukum anak AG.
”Tinggal Memori Kasasi akan segera kami kirimkan juga, kemungkinan minggu depan atau 2 minggu lagi,” tuturnya.
Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan mengaku pihak Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis banding PT DKI Jakarta Selatan tersebut.
Namun, memori kasasi itu masih belum diserahkan lantaran masih dilakukan penyusunan pula oleh tim Jaksa. ”Sudah (diajukan kasasi) kemarin tanggal 10. Sedang proses (memori kasasinya),” katanya.
”Kemarin kami udah mengatakan kasasi ke PN Jakarta Selatan,” kata Penasihat Hukum AG, Mangatta Toding Allo saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).
Menurutnya, kasasi tersebut diajukan pada Rabu, 10 Mei 2023 kemarin ke PN Jakarta Selatan. Namun, pihaknya masih belum menyerahkan memori kasasi tersebut lantaran masih dilakukan penyusunan oleh tim kuasa hukum anak AG.
”Tinggal Memori Kasasi akan segera kami kirimkan juga, kemungkinan minggu depan atau 2 minggu lagi,” tuturnya.
Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan mengaku pihak Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis banding PT DKI Jakarta Selatan tersebut.
Namun, memori kasasi itu masih belum diserahkan lantaran masih dilakukan penyusunan pula oleh tim Jaksa. ”Sudah (diajukan kasasi) kemarin tanggal 10. Sedang proses (memori kasasinya),” katanya.
(ams)