Sopir Truk Sedot WC Didenda Rp5 Juta Gegara Buang Tinja di Gorong-gorong

Jum'at, 05 Mei 2023 - 22:01 WIB
loading...
Sopir Truk Sedot WC Didenda Rp5 Juta Gegara Buang Tinja di Gorong-gorong
DLH DKI Jakarta menindak tegas berupa sanksi denda sebesar Rp5 juta ke pemilik truk wc yang membuang tinja sembarangan di gorong-gorong, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Foto: MPI/M Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi denda paksa sebesar Rp5 juta ke pemilik truk tinja B 9315 BFA. Sebelumnya, sopir truk wc itu pembuang tinja di gorong-gorong kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Tim Pengawasan dan Penaatan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menemukan pemilik Kendaraan Truk Tinja Mitsubitshi bernomor polisi B 9315 BFAbernama Bapak Hery Asfriyanto (inisial HA), dan menanyakan peristiwa atau kejadian adanya pembuangan air tinja menggunakan selang tinja ke saluran kota dari Kendaraan Bernomor Polisi B 9315 BFA yang diakui oleh pemilik kendaraan dimaksud," kata Humas Dinas LH DKIYogiIkhwan saat dikonfirmasi, Jumat (5/5/2023).

Dia mengatakan, pemilik truk mengakui kesalahan ini. Bahkan, kata dia, sang pemilik truk baru kali ini tertangkap dan diviralkan di media sosial (medsos).

"Pemilik kendaraan truk tinja mengakui bahwa pelanggaran ini merupakan yang kesekian kalinya. Namun baru kali ini tertangkap tangan dan diviralkan oleh masyarakat. Atas dasar perbuatan yang dilakukan dan sesuai ketentuan, maka dikenakan denda paksa sebesar Rp5.000.000," terangnya.

Yogi meminta seluruh pemilik kendaraan truk tinja wajib melakukan pembuangan ke pengolahan air limbah PAL Jaya di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Duri Kosambi, Jakarta Barat, maupun Pulogebang, Jakarta Timur.

"Para pengusaha atau pun pemilik kendaraan truk tinja wajib melakukan pembuangan ke pengolahan air limbah Perumda PAL Jaya di IPLT (Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja) Duri Kosambi maupun IPLT Pulogebang. Namun pada kenyataannya masih terjadi pelanggaran dari pengusaha/pemilik kendaraan yang dilakukan oleh pegawai atau pekerja yang bersangkutan,"tuturnya.

Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan warga memergoki sopir truk yang diduga membuang air limbah tinja di sebuah gorong-gorong kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Video tersebut viral di media sosial (medsos).

Dalam keterangan video disebutkan bahwa, lokasi tersebut terjadi di Jalan Tanjung Duren Raya, pada Kamis 4 Mei 2023 pukul 10.15 WIB.



Awalnya, sang perekam video mencurigai adanya truk pengangkut limbah tinja yang berhenti di samping trotoar jalan. Diduga, sopir truk tersebut sedang membuang limbah tinja ke gorong-gorong.

Perekam video lantas memergoki aksi sopir truk yang mengenakan kaus merah dan bertopi tersebut. Ia meminta agar sang sopir untuk tidak membuangnya sembarangan.

Perdebatan keduanya pun sempat panas lantaran sang sopir mengelak bahwa air tersebut adalah air limbah got. Tak lama berselang, perekam video memintanya untuk pergi.

"Sopir truk tersebut kemudian diminta pergi dan tak membuang limbah tinja. Sopir truk pun meninggalkan lokasi tersebut setelah sempat berdebat dengan warga," tulis keterangan video seperti dikutip akun @merekamjakarta.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2051 seconds (0.1#10.140)