Tersangka Penempel QRIS Palsu di Masjid Jakarta Ternyata Mantan Karyawan Bank
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tersangka penempel stiker barcode QRIS palsu di masjid Jakarta, Mohammad Iman Mahlil (39), ternyata mantan karyawan salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Polisi kini masih menggali lebih jauh latar belakang tersangka.
"Latar belakang yang bersangkutan pernah bekerja di salah satu bank BUMN," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, Selasa (11/4/2023).
Auliansyah belum bisa merinci lebih jauh mengenai latar belakang tersangka, karena hingga kini masih dalam pendalaman oleh penyidik.
"Masih kita lakukan pengembangan dan pendalaman, karena tersangka baru kita ringkus pada subuh hari ini, " katanya.
QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard merupakan standar kode QR Nasional untuk memfasilitasi pembayaran kode QR yang diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2019.
Diketahui, aksi penipuan ini dilakukan tersangka dengan cara menempelkan QRIS palsu di sejumlah masjid. Pelaku memiliki beberapa modus dalam aksinya menempel QRIS palsu itu.
“Bagaimana cara yang bersangkutan itu menempel? Yang bersangkutan menempel QRIS miliknya seolah-olah QRIS tersebut milik masjid itu sendiri,” jelas Auliansyah.
Cara pertama, pelaku melakukan aksinya dengan menutup/ditempel di atas stiker QRIS resmi dari masjid yang sudah ada.
Pelaku juga menempelkan stiker QRIS palsu di tembok yang bersampingan dengan stiker yang sudah ada ataupun yang masih kosong. “Atau menempel di tempat yang baru yang belum ada QRIS-nya,” jelasnya.
Dari tersangka disita barang bukti beberapa stiker QRIS palsu yang belum ditempelkan, serta handphone milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.
"Latar belakang yang bersangkutan pernah bekerja di salah satu bank BUMN," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, Selasa (11/4/2023).
Auliansyah belum bisa merinci lebih jauh mengenai latar belakang tersangka, karena hingga kini masih dalam pendalaman oleh penyidik.
"Masih kita lakukan pengembangan dan pendalaman, karena tersangka baru kita ringkus pada subuh hari ini, " katanya.
QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard merupakan standar kode QR Nasional untuk memfasilitasi pembayaran kode QR yang diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2019.
Diketahui, aksi penipuan ini dilakukan tersangka dengan cara menempelkan QRIS palsu di sejumlah masjid. Pelaku memiliki beberapa modus dalam aksinya menempel QRIS palsu itu.
“Bagaimana cara yang bersangkutan itu menempel? Yang bersangkutan menempel QRIS miliknya seolah-olah QRIS tersebut milik masjid itu sendiri,” jelas Auliansyah.
Cara pertama, pelaku melakukan aksinya dengan menutup/ditempel di atas stiker QRIS resmi dari masjid yang sudah ada.
Pelaku juga menempelkan stiker QRIS palsu di tembok yang bersampingan dengan stiker yang sudah ada ataupun yang masih kosong. “Atau menempel di tempat yang baru yang belum ada QRIS-nya,” jelasnya.
Dari tersangka disita barang bukti beberapa stiker QRIS palsu yang belum ditempelkan, serta handphone milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.
(thm)