5 Fakta Vonis 3,5 Tahun Penjara AG Pacar Mario Dandy, Nomor 3 Masih Dipertimbangkan

Selasa, 11 April 2023 - 06:46 WIB
loading...
5 Fakta Vonis 3,5 Tahun Penjara AG Pacar Mario Dandy, Nomor 3 Masih Dipertimbangkan
AG (15), divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan D. Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Sidang dugaan kasus penganiayaan putra pengurus GP Ansor D (17), dengan terdakwa AG (15) sudah memasuki tahap putusan. AG divonis selama 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 10April 2023.

Sejumlah fakta menarik dalam sidang putusan tersebut berhasil dirangkum tim redaksi. Berikut fakta-fakta menariknya:

1. Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Tak Hadir di Ruang Sidang

AG divonis selama 3 Tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

Dalam pembacaan vonis itu, turut dihadiri tim pengacara terdakwa anak AG, Jaksa Penuntut Umum, dan pengacara keluarga anak D. Terdakwa anak AG tak hadir di ruangan sidang, dia hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak.

"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," tutur hakim.

2. Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Majelis hakim memiliki penilaian terhadap AG yang memberatkan dan meringankannya. Adapun keadaan yang memberatkan, anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

Sementara hal meringankan AG, pertama masih berusia 15 tahun, yang mana dia masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri. "Anak AG menyesali perbuatannya. Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," katanya.

3. Pertimbangkan Ajukan Banding
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1108 seconds (0.1#10.140)