5 Fakta Vonis 3,5 Tahun Penjara AG Pacar Mario Dandy, Nomor 3 Masih Dipertimbangkan

Selasa, 11 April 2023 - 06:46 WIB
loading...
A A A
Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo masih menimbang untuk mengajukan banding atau tidak terkait vonis 3,5 tahun penjara terhadap kliennya.

Menurut Mangatta, pihaknya bakal berkoordinasi dengan keluarga AG untuk memutuskan mengajukan banding atau tidak atas vonis 3 tahun 6 bulan yang dijatuhi hakim PN Jakarta Selatan.

Terhasap putusan Hakim, Manganta mengakui adanya sejumlah catatan khususnya yang berkaitan fakta-fakta yang disampaikan hakim dalam pembacaan putusan. Namun, dia tak membeberkan secara rinci catatan apa saja dari fakta-fakta yang disampaikan hakim dalam pertimbangannya itu.



4. Kuasa Hukum D Hargai Keputusan Hakim

Kuasa hukum korban penganiayaan D (17), Melisa Anggraini mengatakan, pihaknya menghargai putusan hakim yang memvonis AG 3,5 tahun penjara di LPKA.

Alasannya, kata dia, semua yang ingin dibuktikan di persidangan telah terwujud. "Putusan yang disampaikan hakim 3 tahun 6 bulan, kami menghargainya meskipun berada di bawah tuntutan Jaksa. Tapi kami mengapresiasi dan menghargainya," ujar Melisa kepada wartawan, Senin 10April 2023.

Pihaknya melihat seluruh pertimbangan yang disampaikan oleh hakim itu sudah membuka pemeriksaan selama proses persidangan berlangsung. Di mana, pertimbangan itu sudah membuat pasal yang disangkakan dan didakwakan pada pelaku anak itu terbukti secara sempurna.

5. Disebut Jadi Tolok Ukur Mario Dandy dan Shane

Lebih lanjut, Melisa mengatakan, vonis AG itu bakal jadi tolok ukur dalam hukuman Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas nantinya. Pasalnya hakim menyampaikan hal memberatkan, yakni kondisi D hingga kini masih di ruang ICU menjalani perawatan lantaran adanya cedera otak berat yang berpotensi cacat permanen.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1533 seconds (0.1#10.140)