Kejagung Sampaikan Alasan Jaksa Tuntut Pidana Mati kepada Teddy Minahasa

Jum'at, 31 Maret 2023 - 07:32 WIB
loading...
Kejagung Sampaikan Alasan...
Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati terkait peredaran narkoba dalam sidang di PN Jakarta Barat. Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati terkait peredaran narkoba dalam sidang di PN Jakarta Barat. Kejaksaan Agung menyampaikan sejumlah alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, salah satu pertimbangan JPU melayangkan pidana mati itu karena Teddy merupakan pelaku utama.

"Atas dasar itu, hukuman Teddy harus lebih berat daripada terdakwa lain," kata Ketut dalam keterangannya yang dikutip Jumat (31/3/2023).

Sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika dalam persidangan di PN Jakarta Barat kemarin.


JPU menilai Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram, sesuai dakwaan alternatif pertama.

"Menyatakan terdakwa Irjen Teddy Minahasa bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara, dan saksi Linda Pudjiastuti dalam bentuk rangkaian tindakan kerja sama yang erat dan kuat, sehingga perbuatan yang dikehendaki bersama menjadi sempurna," kata Jaksa.

JPU menyampaikan sejumlah hal-hal yang memberatkan tersebut. Pertama terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua, terdakwa merupakan anggota Polri menjabat sebagai Kapolda yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya.

Ketiga, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel. Keempat, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Polri.

Kelima, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Keenam, terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1378 seconds (0.1#10.140)