Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pelaku Perang Sarung dan Pengguna Gorila
loading...
A
A
A
TANGERANG - Polres Tangerang Kota menangkap sejumlah remaja hendak tawuran sarung dan dua pengguna narkotika jenis tembakau gorila. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Patroli Presisi Polres Metro Tangerang Kota di sejumlah wilayah hukumnya.
Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Nugroho mengatakan, pengguna narkoba ditangkap saat melintasi wilayah hukum Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Kemudian, kata dia, lima remaja ditangkap saat hendak melakukan tawuran sarung di Jalan Raya Salembaran, Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi.
"Mereka berinisial JM (14), A (14), FM (13), AG (14), dan MAS (14) barang bukti yang diamankan kain sarung, satu penggaris, dua HP untuk janjian tawuran dan satu sepeda motor," kata Zain dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Sementara dua orang pengguna narkoba jenis tembakau gorila diamankan polisi patroli tersebut di Jalan Jatimulya, Desa Jatimulya Kecamatan Kosambi, berinisial R (35), dan AN (18).
"Kedua pelaku pengguna gorila ini melarikan diri saat berpapasan dengan tim Presisi Polres saat sedang patroli curas, curat, dan curanmor dan kejahatan jalanan, saat ditangkap mereka mengakui habis mengonsumsi tembakau gorila," tuturnya.
Selanjutnya terhadap pelaku tawuran sarung, kata dia, polisi memanggil pihak orang tua dan sekolah dengan melibatkan PPA untuk dilakukan pembinaan. Terhadap pengguna narkoba tembakau gorila dilakukan tes urine.
"Pelaku anak kita lakukan pembinaan dan serahkan ke orang tua masing-masing dengan melibatkan PPA, untuk pengguna narkoba tetap dilakukan proses pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.
Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Nugroho mengatakan, pengguna narkoba ditangkap saat melintasi wilayah hukum Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Kemudian, kata dia, lima remaja ditangkap saat hendak melakukan tawuran sarung di Jalan Raya Salembaran, Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi.
"Mereka berinisial JM (14), A (14), FM (13), AG (14), dan MAS (14) barang bukti yang diamankan kain sarung, satu penggaris, dua HP untuk janjian tawuran dan satu sepeda motor," kata Zain dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Sementara dua orang pengguna narkoba jenis tembakau gorila diamankan polisi patroli tersebut di Jalan Jatimulya, Desa Jatimulya Kecamatan Kosambi, berinisial R (35), dan AN (18).
"Kedua pelaku pengguna gorila ini melarikan diri saat berpapasan dengan tim Presisi Polres saat sedang patroli curas, curat, dan curanmor dan kejahatan jalanan, saat ditangkap mereka mengakui habis mengonsumsi tembakau gorila," tuturnya.
Selanjutnya terhadap pelaku tawuran sarung, kata dia, polisi memanggil pihak orang tua dan sekolah dengan melibatkan PPA untuk dilakukan pembinaan. Terhadap pengguna narkoba tembakau gorila dilakukan tes urine.
"Pelaku anak kita lakukan pembinaan dan serahkan ke orang tua masing-masing dengan melibatkan PPA, untuk pengguna narkoba tetap dilakukan proses pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.
(mhd)