Bahayakan Nyawa Korban D, DPR: Restorative Justice Tak Tepat untuk Mario Dandy
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR mendukung sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menutup peluang penerapan restorative justice di kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap korban D.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menawarkan restorative justice kepada AG (15) yang masih di bawah umur karena mempertimbangkan masa depan yang bersangkutan. Namun, itu ditolak pihak keluarga korban.
Baca juga: Kejagung Pastikan Mario Dandy dan Shane Tertutup Dapatkan Restorative Justice
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai perbuatan Mario Dandy sudah sangat berbahaya dan keterlaluan karena berakibat sangat fatal terhadap korban. Terlebih perbuatannya juga telah mengundang amarah publik yang begitu besar.
“Sepakat dengan pernyataan Kejagung yang menutup peluang untuk diterapkannya restorative justice kepada Mario. Kalau kita lihat apa yang telah dilakukan pelaku sudah sangat keterlaluan dan secara langsung membahayakan nyawa korban. Jadi opsi restorative justice memang tidak tepat jika diberlakukan untuk Mario,” tegas Sahroni, Senin (20/3/2023).
Menurut dia, mekanisme penawaran restorative justice telah diatur di dalam hukum Indonesia. Namun, penerapan restorative justice harus berdasarkan ketersediaan kedua belah pihak, tanpa paksaan, dan mendapat rekomendasi dari sisi penegak hukum.
“Restorative justice merupakan opsi yang tersedia di dalam aturan hukum. Namun, penawaran restorative justice oleh penegak hukum harus dilakukan secara bijak disertai pertimbangan matang. Tidak boleh ada pemaksaan dalam prosesnya. Karena restorative justice di satu sisi sangat baik, tetapi terkadang sangat riskan dalam penerapannya,” ujar Sahroni.
Dia memastikan proses hukum terus berlanjut lantaran keluarga korban telah menolak penawaran restorative justice terhadap AG yang sempat ditawarkan Kejati DKI.
“Karena kemarin penawaran restorative justice dari Kejati terhadap AG sudah ditolak pihak keluarga korban, maka proses hukum akan dipastikan terus berlanjut, tidak ada yang berubah,” kata politikus Partai NasDem ini.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menawarkan restorative justice kepada AG (15) yang masih di bawah umur karena mempertimbangkan masa depan yang bersangkutan. Namun, itu ditolak pihak keluarga korban.
Baca juga: Kejagung Pastikan Mario Dandy dan Shane Tertutup Dapatkan Restorative Justice
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai perbuatan Mario Dandy sudah sangat berbahaya dan keterlaluan karena berakibat sangat fatal terhadap korban. Terlebih perbuatannya juga telah mengundang amarah publik yang begitu besar.
“Sepakat dengan pernyataan Kejagung yang menutup peluang untuk diterapkannya restorative justice kepada Mario. Kalau kita lihat apa yang telah dilakukan pelaku sudah sangat keterlaluan dan secara langsung membahayakan nyawa korban. Jadi opsi restorative justice memang tidak tepat jika diberlakukan untuk Mario,” tegas Sahroni, Senin (20/3/2023).
Menurut dia, mekanisme penawaran restorative justice telah diatur di dalam hukum Indonesia. Namun, penerapan restorative justice harus berdasarkan ketersediaan kedua belah pihak, tanpa paksaan, dan mendapat rekomendasi dari sisi penegak hukum.
“Restorative justice merupakan opsi yang tersedia di dalam aturan hukum. Namun, penawaran restorative justice oleh penegak hukum harus dilakukan secara bijak disertai pertimbangan matang. Tidak boleh ada pemaksaan dalam prosesnya. Karena restorative justice di satu sisi sangat baik, tetapi terkadang sangat riskan dalam penerapannya,” ujar Sahroni.
Dia memastikan proses hukum terus berlanjut lantaran keluarga korban telah menolak penawaran restorative justice terhadap AG yang sempat ditawarkan Kejati DKI.
“Karena kemarin penawaran restorative justice dari Kejati terhadap AG sudah ditolak pihak keluarga korban, maka proses hukum akan dipastikan terus berlanjut, tidak ada yang berubah,” kata politikus Partai NasDem ini.
(jon)