6 Polisi Gadungan Aniaya dan Sekap Warga di Kembangan, ATM Korban Dikuras Habis

Selasa, 14 Maret 2023 - 13:59 WIB
loading...
6 Polisi Gadungan Aniaya...
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat konferensi pers penangkapan para polisi gadungan, Selasa (14/3/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Seorang pria berinisial F menjadi korban penganiayaan dan perampokan oleh enam polisi gadungan di Jakarta Barat. Korban disekap dan dikuras habis ATM-nya.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 2 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. Awalnya korban hendak membeli satu unit motor dan menemui penjualnya di Kelurahan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.



"Saudara F itu akan membeli satu unit sepeda motor yang diketahui melalui media sosial Facebook dengan metode pembayaran tunai atau kita kenal dengan istilah cash on delivery (COD," jelas Syahduddi saat konferensi pers, Selasa (14/3/2023).

Saat bertemu dengan penjual, korban langsung mentransfer uang sebesar Rp10 juta melalui mobile banking. Setelah uang dikirim dan motor hendak diserahkan, tiba-tiba datang 6 orang pelaku menggunakan mobil. Mereka mengaku sebagai polisi.

"Enam orang itu kemudian langsung menyeret, membawa korban ke dalam mobil," ujarnya.

Pelaku kemudian melakukan penganiyaan terhadap korban. Tak hanya itu, para pelaku juga mengikat kedua tangan korban dan melakban matanya.

"Sambil diintrogasi seolah-olah para pelaku ini sebagai polisi dengan menuduh korban terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor dan dituduh sebagai penadah," bebernya.


Pelaku lalu memaksa korban untuk memberikan nomor PIN ATM-nya. Sempat menolak, akhirnya korban memberikan nomor PIN ATM-nya tersebut.

"Dalam ATM tersebut, berisi uang berjumlah Rp34 juta. Setelah diambil uangnya, korban diturunkan di daerah Serpong," ucapnya.

Pelaku juga mengambil uang tunai Rp5 juta yang dipegang korban hingga sepeda motor korban seharga Rp4 juta, dan 2 handphone milik korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp44,5 juta.

Usai mengalami kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Kembangan. Dengan modal CCTV di TKP, polisi kemudian bergerak menangkap pelaku.

Awalnya, Polisi menangkap satu orang pelaku atas nama Z. Dari situ, polisi melakukan pengembangan. "Kemudian tim berhasil mengamankan 6 orang pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan," kata Syahdudi.

Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 5 unit sepeda motor mikik korban, 2 buah pistol menyerupai revolver atau pistol mainan, 2 buah borgol polisi, 1 rompi polisi, 2 buah kalung lencana kewenangan Polri, buku catatan dan 7 plat nomor hasil kejahatan serta dua plat nomor buatan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 huruf ke-1 dan huruf kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1847 seconds (0.1#10.140)