Bermodalkan Kaus Bertuliskan Bareskrim, Polisi Gadungan Ini Gasak Uang Rp50 Juta di Bekasi
loading...
A
A
A
BEKASI - Petugas Polsek Cikarang Selatan menangkap polisi gadungan bernama Heri Widiarto (39). Hanya bermodalkan kaus bertuliskan Bareskrim, Heri memperdaya seorang wanita hingga mengalami kerugian Rp50 juta.
Korban yakni, LS (41) tertipu oleh Heri yang mengiming-imingi bisa membersihkan aura dan menjanjikan kelancaran rezeki. Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Chalid Thayib mengatakan, pelaku dan korban awalnya bertemu di Jalan Jati pilar, Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Rabu 20 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB lalu.
Saat itu, Heri mengaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Polsek Cikarang Selatan dan saat itu mengenakan kaus bertuliskan Bareskrim.
"Karena dia polisi, akhirnya korban percaya dan memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada pelaku, dengan iming-iming akan dibersihkan aura negatifnya agar rezeki nya lancar," kata Chalid Thayib, Jumat (27/1/2023).
Tak hanya itu, lanjut Chalid, pelaku memberikan bungkusan yang berisi uang dalam lakban dengan syarat dibuka setelah tiga bulan.
Namun, setelah dibuka oleh korban, ternyata bungkkusan itu hanya berisi potongan kertas. Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut, ke Polsek Cikarang Selatan.
"Pelaku dapat ditangkap setelah dipancing korban bertemu di salah satu hotel di Tambun Selatan," ujarnya. Dari tangan pelaku disita kaus bertulisan Bareskrim, satu bundel kertas warna putih.
Korban yakni, LS (41) tertipu oleh Heri yang mengiming-imingi bisa membersihkan aura dan menjanjikan kelancaran rezeki. Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Chalid Thayib mengatakan, pelaku dan korban awalnya bertemu di Jalan Jati pilar, Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Rabu 20 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB lalu.
Saat itu, Heri mengaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Polsek Cikarang Selatan dan saat itu mengenakan kaus bertuliskan Bareskrim.
"Karena dia polisi, akhirnya korban percaya dan memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada pelaku, dengan iming-iming akan dibersihkan aura negatifnya agar rezeki nya lancar," kata Chalid Thayib, Jumat (27/1/2023).
Tak hanya itu, lanjut Chalid, pelaku memberikan bungkusan yang berisi uang dalam lakban dengan syarat dibuka setelah tiga bulan.
Namun, setelah dibuka oleh korban, ternyata bungkkusan itu hanya berisi potongan kertas. Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut, ke Polsek Cikarang Selatan.
"Pelaku dapat ditangkap setelah dipancing korban bertemu di salah satu hotel di Tambun Selatan," ujarnya. Dari tangan pelaku disita kaus bertulisan Bareskrim, satu bundel kertas warna putih.
(hab)