Kak Seto Ungkap Kondisi Korban Penganiayaan Mario Dandy Semakin Membaik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi alias Kak Seto menyebut kondisi D (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) sudah semakian membaik. Hal itu ia ketahui setelah menjenguk D pada Jumat (10/3/2023).
"Dari kunjungan kedua kami, Bapak Jonathan Latumahina menjelaskan kondisi ananda D semakin membaik. Kami sangat senang mendengar perkembangannya," ujar Kak Seto dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @kaksetosahabatanak, dikutip Sabtu (11/3/2023).
Kak Seto mengaku terus mengirimkan doa kepada D agar lekas diberi kesembuhan dan kesehatan selepas dianiaya Mario Dandy.
Tak hanya itu, Kak Seto juga mengajak kepada masyarakat untuk melindungi anak-anak korban kekerasan sebagaimama yang diatur dalam UU Perlindungan Anak.
"Ananda D sangat berhak untuk memperoleh kembali hak hidup dan hak perlindungannya, dan ini merupakan pembelajaran besar bagi kita semua untuk mencegah hal serupa terjadi dimana pun dan terhadap siapa pun," tutur Kak Seto.
Kak Seto mengajak masyarakat dapat bijak dalam menghargai privasi korban. Salah satu caranya, tidak mengeksploitasi dokumentasi terkait kondisi D.
Keluarga D, Rustam, pada Kamis (9/3/2023) lalu juga mengabarkan kondisi keponakannya itu sudah mengalami perkembangan yang positif usai mengalami koma selama belasan hari.
"Sudah sering membuka mata dan mulai bisa menunjukkan tanda-tanda yang positif, sesekali menggerakkan matanya. Tapi secara umum sudah mulai membaik, sekalipun belum keluar dari ruang ICU," kata Rustam.
"Dari kunjungan kedua kami, Bapak Jonathan Latumahina menjelaskan kondisi ananda D semakin membaik. Kami sangat senang mendengar perkembangannya," ujar Kak Seto dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @kaksetosahabatanak, dikutip Sabtu (11/3/2023).
Kak Seto mengaku terus mengirimkan doa kepada D agar lekas diberi kesembuhan dan kesehatan selepas dianiaya Mario Dandy.
Tak hanya itu, Kak Seto juga mengajak kepada masyarakat untuk melindungi anak-anak korban kekerasan sebagaimama yang diatur dalam UU Perlindungan Anak.
"Ananda D sangat berhak untuk memperoleh kembali hak hidup dan hak perlindungannya, dan ini merupakan pembelajaran besar bagi kita semua untuk mencegah hal serupa terjadi dimana pun dan terhadap siapa pun," tutur Kak Seto.
Kak Seto mengajak masyarakat dapat bijak dalam menghargai privasi korban. Salah satu caranya, tidak mengeksploitasi dokumentasi terkait kondisi D.
Keluarga D, Rustam, pada Kamis (9/3/2023) lalu juga mengabarkan kondisi keponakannya itu sudah mengalami perkembangan yang positif usai mengalami koma selama belasan hari.
"Sudah sering membuka mata dan mulai bisa menunjukkan tanda-tanda yang positif, sesekali menggerakkan matanya. Tapi secara umum sudah mulai membaik, sekalipun belum keluar dari ruang ICU," kata Rustam.
(thm)