Paman Rustam: D Ibarat Bayi yang Masih Proses Mengenali
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kondisi D (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), kian membaik. Kini, D masih menjalani perawatan intensif di https://metro.sindonews.com/read/1041105/170/ag-pacar-mario-dandy-bakal-diperiksa-soal-penganiayaan-d-hari-ini-1678244590 Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. Putra pengurus pusat GP Ansor itu sudah sering membuta mata meski belum sepenuhnya.
Demikian disampaikan oleh Paman D,Rustam. Namun, kata dia, keponakannya itu saat ini belum bisa mengenali siapa pun.
"Kondisinya masih belum sadar sepenuhnya. Jadi dia itu sudah bisa membuka mata, sudah sering melihat akan tetapi belum bisa mengenali siapa pun, termasuk didalamnya orang tuanya saja tidak dikenali," kata Rustam kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Kini, keponokannya masih menjalani perawatan intensif dari tim medis di ICU. Tim dokter, kata dia, hingga saat ini belum ada istilah yang pasti dalam kondisi D.
"D diibaratkan seperti bayi yang masih dalam proses mengenali. Pendengarannya disebut sudah merespons, tapi memang kondisinya belum mengetahui suara yang didengar," terangnya.
Diketahui,dalam kasus ini polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka kasus penganiayaan D. Keduanya telah ditahan di sel yang berbeda di Rutan Polda Metro Jaya.
Hal itu dilakukan sebagai antisipasi keduanya berkoordinasi untuk mengaburkan fakta.
Mario dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun.
Demikian disampaikan oleh Paman D,Rustam. Namun, kata dia, keponakannya itu saat ini belum bisa mengenali siapa pun.
"Kondisinya masih belum sadar sepenuhnya. Jadi dia itu sudah bisa membuka mata, sudah sering melihat akan tetapi belum bisa mengenali siapa pun, termasuk didalamnya orang tuanya saja tidak dikenali," kata Rustam kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Kini, keponokannya masih menjalani perawatan intensif dari tim medis di ICU. Tim dokter, kata dia, hingga saat ini belum ada istilah yang pasti dalam kondisi D.
"D diibaratkan seperti bayi yang masih dalam proses mengenali. Pendengarannya disebut sudah merespons, tapi memang kondisinya belum mengetahui suara yang didengar," terangnya.
Diketahui,dalam kasus ini polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka kasus penganiayaan D. Keduanya telah ditahan di sel yang berbeda di Rutan Polda Metro Jaya.
Hal itu dilakukan sebagai antisipasi keduanya berkoordinasi untuk mengaburkan fakta.
Mario dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun.
(mhd)