Mario Rencanakan Penganiayaan D Sejak Januari, Dieksekusi Februari

Jum'at, 03 Maret 2023 - 11:39 WIB
loading...
Mario Rencanakan Penganiayaan D Sejak Januari, Dieksekusi Februari
Polda Metro Jaya menyebutkan penganiayaan korban D sudah direncanakan Maro Dandy sejak Januari. Foto/Instagram Mario Dandy.
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap korban Drupanya sudah direncanakan dan tidak dilakukan spontan. Hal ini dikuatkan dengan adanya bukti digital.

”Kami melihat disini bahwa dari bukti digital bahwa ini ada perencanaan sejak awal,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Jumat (2/3/2023).

Aksi perencanaan penganiayaan ini disebut Hengki sudah ada sejak tersangka Shane dihubungi oleh Mario. Perencanaan ini dikuatkan saat Mario, Shane dan AG bertemu di malam sebelum penganiayaan D.

”Pada saat mulai menelepon SL kemudian bertemu SL kemudian pada saat di dalam mobil bertiga ada niat di sana. Bahkan, penganiayaan ini sudah direncanakan sejak Januari dan dieksekusi pada Febrauri,” beber Hengki.

Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.

Mario dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.



Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. ”Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS,” kata Hengki.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

AG dijerat Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1217 seconds (0.1#10.140)