Polisi Perberat Pasal Hukuman Mario Dandy, Kuasa Hukum: Kami Hormati

Jum'at, 03 Maret 2023 - 15:01 WIB
loading...
Polisi Perberat Pasal Hukuman Mario Dandy, Kuasa Hukum: Kami Hormati
Kuasa Hukum Mario Dandy menghormati pasal berlapis yang memberatkan hukumannya. Foto/Instagram Mario Dandy
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo (20), Dolfie Rompas angkat bicara terkait pasal yang menjerat Mario Dandy yang diberikan pihak kepolisian.Sebab, hukuman yang akan diterima tersangka Mario menjadi berat dari sebelumnya.

”Terkait keputusan itu, kami sangat hormati itu, karena bagaimana pun Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik telah memiliki sudut pandang yang lain, sehingga menetapkan pasal yang cukup berat,” kata Dolfie kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).



Pihaknya akan terus melakukan upaya hukum lainnya untuk mengawal proses hukum terhadap Mario.Ditanya, terkait kondisi Mario pihaknya mengatakan sampai saat ini, kondisi Mario masih dalam keadaan sehat dan terus mengikuti perkembangan kasusnya.

”Sampai saat ini masih sehat, terus mengikuti kasus yang berkembang. Kalau terkait kondisi kesehatan lainnya itu silakan ditanyakan kepada penyidik apakah memang diperlukan pendampingan pihak kesehatan atau tidak,” terangnya.

Diketahui,pihak kepolisian menambahkan pasal baru terhadap Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua (19), tersangka dalam kasus penganiayaan korban D (17). Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal yang lebih berat.



Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan pada awal pemeriksaan, penyidik menjerat Mario dan Shane dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.

”Pada awalnya kami menerapkan dalam konstruksi pasal adalah pasal 76C juncto Pasal 80 UU PPA juncto Pasal 351 KUHP penganiayaan biasa, yang awal. Namun kami jelaskan penyidikan kami ini berkesinambungan,” ungkapnya.



”Kami analogikan seperti ini, sakit panas, kami perlu ada pemeriksaan lanjutan apakah ini typus, demam berdarah ini, kami awalnya (menerapkan pasal) penganiayaan biasa," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1848 seconds (0.1#10.140)