Perekam Video Penganiayaan Putra Pengurus GP Ansor Ditetapkan sebagai Tersangka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pelaku perekam video penganiayaan putra Pengurus Pusat GP Ansor oleh anak pejabat Ditjen Pajak, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Diketahui, pelaku berinisial S (19) ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis 24 Februari 2023.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary mengungkapkan, pengalihan status S menjadi tersangka dilakukan berdasarkan penyelidikan fakta-fakta, alat bukti, dan barang bukti yang ditemukan penyidik. Ade pun menuturkan alasan dari penetapan tersebut.
"Pelaku S kami tetapkan sebagai tersangka karena mengiyakan ajakan tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban," jelas Kombes Ade dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).
Ade melanjutkan penjelasannya, tersangka S selain membiarkan aksi kekerasa tersebut, juga tidak mencegahnya. Ia bahkan menyebutkan, S ikut memperagakan aksi mohon ampun kepada korban agar meminta maaf kepada tersangka MDS.
"Tersangka S pun mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tsk MDS agar ditirukan oleh korban," jelas Ade.
Atas perbuatannya, Ade mengungkapkan, S disangkakan dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
"Saat ini Tersangka S sedang menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka," pungkas Ade.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary mengungkapkan, pengalihan status S menjadi tersangka dilakukan berdasarkan penyelidikan fakta-fakta, alat bukti, dan barang bukti yang ditemukan penyidik. Ade pun menuturkan alasan dari penetapan tersebut.
"Pelaku S kami tetapkan sebagai tersangka karena mengiyakan ajakan tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban," jelas Kombes Ade dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).
Ade melanjutkan penjelasannya, tersangka S selain membiarkan aksi kekerasa tersebut, juga tidak mencegahnya. Ia bahkan menyebutkan, S ikut memperagakan aksi mohon ampun kepada korban agar meminta maaf kepada tersangka MDS.
"Tersangka S pun mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tsk MDS agar ditirukan oleh korban," jelas Ade.
Atas perbuatannya, Ade mengungkapkan, S disangkakan dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
"Saat ini Tersangka S sedang menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka," pungkas Ade.
(maf)