Perekam Video Penganiayaan Putra Pengurus GP Ansor Ditetapkan sebagai Tersangka

Jum'at, 24 Februari 2023 - 05:59 WIB
loading...
Perekam Video Penganiayaan...
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat memamerkan mobil Jeep Rubicon yang dipakai anak pejabat Ditjen Pajak untuk menganiaya putra pengurus GP Ansor di Pesanggrahan. Foto/MPI/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Pelaku perekam video penganiayaan putra Pengurus Pusat GP Ansor oleh anak pejabat Ditjen Pajak, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Diketahui, pelaku berinisial S (19) ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis 24 Februari 2023.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary mengungkapkan, pengalihan status S menjadi tersangka dilakukan berdasarkan penyelidikan fakta-fakta, alat bukti, dan barang bukti yang ditemukan penyidik. Ade pun menuturkan alasan dari penetapan tersebut.

"Pelaku S kami tetapkan sebagai tersangka karena mengiyakan ajakan tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban," jelas Kombes Ade dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).



Ade melanjutkan penjelasannya, tersangka S selain membiarkan aksi kekerasa tersebut, juga tidak mencegahnya. Ia bahkan menyebutkan, S ikut memperagakan aksi mohon ampun kepada korban agar meminta maaf kepada tersangka MDS.

"Tersangka S pun mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tsk MDS agar ditirukan oleh korban," jelas Ade.

Atas perbuatannya, Ade mengungkapkan, S disangkakan dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

"Saat ini Tersangka S sedang menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka," pungkas Ade.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1659 seconds (0.1#10.140)