Penampakan Anak Pejabat Ditjen Pajak Tersangka Penganiayaan Putra Pengurus GP Ansor
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mario Dandy Satriyo (20), tersangka penganiayaan yang mengenakan baju tahanan oranye hanya menatap kosong dan terdiam malu di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). Anak Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu menganiaya David, putra pengurus GP Ansor di Pesanggrahan.
Kini, Mario bakal menghadapi sempitnya jeruji besi. Dia ditahan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: GP Ansor Kawal Kasus David Dianiaya Anak Pejabat Ditjen Pajak di Pesanggrahan
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti, dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kami telah menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary, Rabu (22/2/2023).
Tersangka MDS disangkakan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Adapun MDS melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul dan menendang. "Lalu, subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Ade Ary.
Baca juga: Anak Pejabat Ditjen Pajak Aniaya Putra Pengurus GP Ansor karena Kesal
Sekelumit tentang Mario Dandy Satriyo. Dia merupakan anak Rafael Alun Trisambodo, Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II. Selain menganiaya David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mobil Jeep Rubicon yang dikemudikan pelaku juga melanggar hukum.
Terbukti pelat nomor yang digunakan adalah pelat palsu dan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mobil mewah tersebut tidak tertulis.
Mario juga merupakan lulusan Taruna Nusantara, sekolah menengah tingkat atas yang berasrama dan mayoritas lulusannya mengabdi sebagai abdi negara.
Kini, Mario bakal menghadapi sempitnya jeruji besi. Dia ditahan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: GP Ansor Kawal Kasus David Dianiaya Anak Pejabat Ditjen Pajak di Pesanggrahan
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti, dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kami telah menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary, Rabu (22/2/2023).
Tersangka MDS disangkakan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Adapun MDS melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul dan menendang. "Lalu, subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Ade Ary.
Baca juga: Anak Pejabat Ditjen Pajak Aniaya Putra Pengurus GP Ansor karena Kesal
Sekelumit tentang Mario Dandy Satriyo. Dia merupakan anak Rafael Alun Trisambodo, Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II. Selain menganiaya David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mobil Jeep Rubicon yang dikemudikan pelaku juga melanggar hukum.
Terbukti pelat nomor yang digunakan adalah pelat palsu dan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mobil mewah tersebut tidak tertulis.
Mario juga merupakan lulusan Taruna Nusantara, sekolah menengah tingkat atas yang berasrama dan mayoritas lulusannya mengabdi sebagai abdi negara.
(jon)