Kasus Wowon Pembunuh Berantai, Polda Metro Dalam Proses Melengkapi Berkas

Rabu, 22 Februari 2023 - 05:58 WIB
loading...
Kasus Wowon Pembunuh Berantai, Polda Metro Dalam Proses Melengkapi Berkas
Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah melengkapi berkas-berkas perkara kasus pembunuhan berantai dan penipuan yang dilakukan oleh Wowon Erawan alias alias Aki Banyu (60). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah melengkapi berkas-berkas perkara kasus pembunuhan berantai dan penipuan yang dilakukan oleh Wowon Erawan alias alias Aki Banyu (60).

"Prosesnya sekarang seluruhnya ini dalam rangka melengkapi berkas-berkas perkara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).

Apabila berkas tersebut dinyatakan siap dan selesai, maka selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut sebelum akhirnya akan disidangkan.

Trunoyudo mengatakan belum dapat memastikan kapan proses tahap pertama atau yang dikenal dengan pelimpahan berkas akan dilakukan. Sebab, kata dia, saat ini penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dan penyidikan dari forensik.

"Hasil daripada forensik sebagai kelengkapan scientific crime," tutup dia.

Diketahui, upaya pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.

Para korban di Bekasi diracun sehingga tiga korban tewas, yakni Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17). Satu korban berinisial NR (5) sempat kritis.

Kini, Wowon Erawan alias Aki Banyu (60), Muhammad Dede Solehudin (35), dan Solihin alias Duloh (64) telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat menggunakan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Pembunuhan Berencana.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1054 seconds (0.1#10.140)