8 Fakta Terungkap dalam Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Taksi Online, Nomor 7 Mengerikan

Jum'at, 17 Februari 2023 - 08:58 WIB
loading...
8 Fakta Terungkap dalam Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Taksi Online, Nomor 7 Mengerikan
Anggota Densus 88 Antiteror Polri yang juga tersangka pembunuha sopir taksi online memperagakan 40 adegan dalam kasus pembunuhan tersebut. Foto: MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menggelat rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Tahitoe (59), yang dibunuh oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Haris Sitanggang (HS). Rekonstruksi ini dilakukan tidak di lokasi kejadian melainkan di haman sekitar Markas Polda Metro Jaya.

"Maka pelaksanaannya di Polda Metro Jaya akan dirangkaikan saat rekonstruksi. Hal ini sesuai Pasal 5 dan 7 KUHAP tentang tindakan lain yang bertanggung jawab," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.

Sejumlah hal terungkap dalam rekonstruksi ini. Ada 40 adegan yang direka ulang dalam rekonstruksi peragaan adegan sebelum, sesaat, dan setelah pembunuhan Sony terjadi di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok, Senin 23 Januari 2023.

Berikut sejumlah fakta pembunuhan sopir taksi online yang dilakukan oleh Anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda HS:

1. Pakai Uang Kakak untuk Judi

Bripda Haris Sitanggang memperagakan ketika dia dikabari oleh kakaknya dari Medan telah mentransfer uang sebanyak Rp20 juta untuk uang muka pembelian mobil Terios seharga Rp90 juta. Namun, uang itu dipakai untuk bermain judi online.

Namun, Haris tidak berbicara jujur kepada kakaknya. Kakak Bripda HS kembali mengirimkan uang sebanyak Rp70 juta untuk melunasi kekurangan pembelian mobil. Kemudian uang itu digunakan seluruhnya untuk bermain judi hingga habis.



2. Motif Pembunuhan terhadap Sopir Taksi Online

Bripda HS berinisiatif untuk melakukan pencurian mobil dengan target taksi online. Ide mencuri, membawa mobil ke Jambi, menjualnya dan uang hasil penjualan akan diserahkan kepada kakaknya sebagai pengganti uang yang telah dihabiskan untuk berjudi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1793 seconds (0.1#10.140)