Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok Ternyata Anggota Densus 88

Selasa, 07 Februari 2023 - 16:21 WIB
loading...
Pembunuh Sopir Taksi...
Kuasa hukum keluarga Sony, Jundri Berutu mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023). Sony Rizal Taihitu (59) adalah korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok, Senin (23/1/2023). Foto
A A A
JAKARTA - Polisi membenarkan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) tewas dibunuh anggota polisi yang berdinas di Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri . Pelaku berinisial HS saat ini sudah ditahan.

"Anggota Densus (pelaku). Anggota bermasalah lebih tepatnya," tegas Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy, Selasa (7/2/2023).

Polisi tengah mendalami kasus anggota Densus 88 yang membunuh sopir taksi online. "Sudah ditahan," ucapnya.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok Sudah Ditahan

Pihak keluarga Sony mendatangi Polda Metro Jaya untuk mencari titik terang terkait kasus pembunuhan tersebut. Kuasa hukum keluarga Sony, Jundri Berutu mengatakan, berdasarkan informasi diperoleh terduga pelaku sudah ditangkap. Pelaku merupakan anggota Polri aktif berinisial HS yang berdinas di Densus 88.

"Tadi kami menanyakan, informasinya pelaku masih aktif sebagai anggota. Yang disebutkan adalah Densus 88. Inisialnya Bripda HS," ujarnya.

Identitas pelaku diketahui berdasarkan sejumlah barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian berupa tas ransel, pisau, termasuk kartu anggota di dalam dompet.

"Karena barang pelaku tertinggal di mobil. Identitas pelaku, tas ransel, pisau, termasuk kartu. Berupa dompet," ucapnya.

Sony Rizal Taihitu (59) ditemukan tewas di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok, Senin (23/1/2023). Sony yang merupakan sopir taksi online diduga kuat menjadi korban pembunuhan.

Berdasarkan informasi dari penyidik, pembunuhan tersebut diduga terencana. Jundri menuturkan pelaku sebelumnya memesan taksi Sony melalui offline atau luring. Saat itu, pelaku mengaku tidak punya uang.

Dengan kemurahan hati, korban kemudian mengantarkan pelaku. Namun, niat baik tersebut harus dibayar mahal. Setibanya di Cimanggis, Depok, pelaku diduga akan mencuri mobil korban. Namun, saat itu korban melawan hingga terjadilah pembunuhan.

"Motifnya yang pasti berdasarkan informasi penyidik memang niat mencuri kendaraan. Secara pribadi kami sebagai orang hukum memang pembunuhan ini sudah direncanakan," katanya.

Pihak keluarga berharap kasus tersebut diungkap secara terang benderang dan pelaku juga dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338, Pasal 351 ayat 3, Pasal 365, Pasal 340 dan 339 KUHP dengan hukuman maksimal pidana mati.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1495 seconds (0.1#10.140)