Satgas Anti Mafia Tanah Polri Belum Dalami 2 Girik yang Dibawa Bripka Madih
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ka satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, pihaknya belum melakukan pendalaman terhadap laporan sengketa lahan Bripka Madih .Alasannya, kata dia, karena yang bersangkutan hanya membawa dua girik terkait sengketa lahan.
"Kasus tanah itu selalu kita mulai dengan alas hak yang bersangkutan melaporkan, dan kebetulan yang diberikan yang bersangkutan tersebut hanya membawa dua girik," kata Djuhandhani kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (11/2/2023).
Bripka Madih diketahui pada Jumat 10 Februari 2023 dipanggil Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri terkait laporan yang dibuatnya soal sengketa lahan.Karena dinilai kurang barang bukti, Djuhandhani menyebut, Bripka Madih dan tim penasihat hukumnya meminta waktu satu pekan guna melengkapi semua barang bukti.
"Kami belum sempat dalami karena yang bersangkutan merasa kurang dari bukti yang dia bawa. Kemudian yang bersangkutan minta waktu untuk pemeriksaan atau klarifikasi lebih lanjut minggu depan," terang Djuhandhani.
Sebelumnya, anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih rampung menjalani pemeriksaan penyidik Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri terkait kasus sengketa lahan. Usai menjalani pemeriksaan, Bripka Madih diminta untuk melengkapi berkas administrasi terkait dengan laporannya di kasus sengketa lahan.
"Namun karena kita masih membutuhkan beberapa dokumen-dokumen terkait yang diminta penyidik, sehingga kita meminta pada Bareskrim untuk menunda saru minggu untuk melengkapi administrasi di Satgas Mafia Tanah," kata Kuasa Hukum Bripka Madih, Charles Situmorang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 10 Februari 2023.
Sekadar diketahui, kasus ini mencuat dari pengakuan Bripka Madih yang juga Anggota Provos Polsek Jatinegara mengaku diperas sesama anggota polisi saat mengurus kasus sengketa lahan viral di media sosial.
Bripka Madih mengaku diperas saat mengurus soal sengketa lahan sebidang lahan seluas 1.000 meter persegi di Bekasi milik orang tuanya ke Polda Metro Jaya pada 2011 yang dikuasai oleh sebuah perusahaan karena dibeli melalui calo.
Madih mengklaim ada beberapa akta jual beli (AJB) yang tidak sah karena tidak disertai cap jempol. Saat proses pengusutan penyidik Polda Metro Jaya diduga meminta uang pelicin sebesar Rp100 juta.
"Kasus tanah itu selalu kita mulai dengan alas hak yang bersangkutan melaporkan, dan kebetulan yang diberikan yang bersangkutan tersebut hanya membawa dua girik," kata Djuhandhani kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (11/2/2023).
Bripka Madih diketahui pada Jumat 10 Februari 2023 dipanggil Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri terkait laporan yang dibuatnya soal sengketa lahan.Karena dinilai kurang barang bukti, Djuhandhani menyebut, Bripka Madih dan tim penasihat hukumnya meminta waktu satu pekan guna melengkapi semua barang bukti.
"Kami belum sempat dalami karena yang bersangkutan merasa kurang dari bukti yang dia bawa. Kemudian yang bersangkutan minta waktu untuk pemeriksaan atau klarifikasi lebih lanjut minggu depan," terang Djuhandhani.
Sebelumnya, anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih rampung menjalani pemeriksaan penyidik Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri terkait kasus sengketa lahan. Usai menjalani pemeriksaan, Bripka Madih diminta untuk melengkapi berkas administrasi terkait dengan laporannya di kasus sengketa lahan.
"Namun karena kita masih membutuhkan beberapa dokumen-dokumen terkait yang diminta penyidik, sehingga kita meminta pada Bareskrim untuk menunda saru minggu untuk melengkapi administrasi di Satgas Mafia Tanah," kata Kuasa Hukum Bripka Madih, Charles Situmorang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 10 Februari 2023.
Sekadar diketahui, kasus ini mencuat dari pengakuan Bripka Madih yang juga Anggota Provos Polsek Jatinegara mengaku diperas sesama anggota polisi saat mengurus kasus sengketa lahan viral di media sosial.
Bripka Madih mengaku diperas saat mengurus soal sengketa lahan sebidang lahan seluas 1.000 meter persegi di Bekasi milik orang tuanya ke Polda Metro Jaya pada 2011 yang dikuasai oleh sebuah perusahaan karena dibeli melalui calo.
Madih mengklaim ada beberapa akta jual beli (AJB) yang tidak sah karena tidak disertai cap jempol. Saat proses pengusutan penyidik Polda Metro Jaya diduga meminta uang pelicin sebesar Rp100 juta.
(mhd)