Polda Metro Jaya Bakal Konfrontasi Provos Bripka Madih dengan Penyidik

Sabtu, 04 Februari 2023 - 03:53 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Bakal...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan akan mengkonfrontasi Bripka Madih dengan penyidik terkait video polisi peras polisi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal melakukan konfrontasi anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih dengan penyidik. Hal itu menyusul heboh video polisi peras polisi di mana Bripka Madih mengaku diperas oknum penyidik saat mengurus sengketa tanah orang tuanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko awal mula kasus pelaporan dilakukan Halimah orang tua Bripka Madih pada 2011.

"Pertama di tahun 2011, tahun 2011, itu atas nama pelapornya Ibu Halimah, Ibu Madih. Pada pelaporan ini disampaikan adalah fakta terkait dengan tanah seluas 1.600 meter, ini yang dilaporkan ke PMJ, mendasari pada girik 191. Namun tadi kita dengar yang bersangkutan menyampaikan penyampaiannya ke media mengatakan 3.600 (meter), namun fakta laporan polisinya adalah 1600 (meter persegi)," kata Trunoyudo saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).



Trunoyudo pun menepis isu penyidikan kasus tersebut dihentikan. Menurutnya, penyidik telah memeriksa saksi berdasar laporan orang tua Bripka Madih. "Hal ini sudah dilakukan pemeriksaan fakta hukum apa yang didapatkan tim penyidik sudah bekerja, jadi tidak benar kasus ini terhenti atau tidak dilakukan perkembangan. 16 saksi fakta hukumnya telah diperiksa termasuk saksi pembeli dan juga satu terlapor dalam hal ini atas nama Mulih," ucapnya.

Trunoyudo pun menjelaskan telah terjadi jual beli tanah yang dilakukan orang tua Madih. Terdapat kurang lebih sembilan akta jual beli (AJB). "Telah terjadi jual beli dengan menjadi 9 AJB dan sisa lahannya atau tanahnya dari girik 191 seluas 4.411, jadi yang telah diikatkan dengan AJB seluas 3.649,5 meter. Artinya sisanya hanya sekitar 516,5 meter persegi," ujarnya.



Lebih lanjut, Trunoyudo menegaskan tidak ada bukti perbuatan melawan hukum dalam proses jual beli tanah soal perkara yang dilaporkan Halimah orang tua Madih. Namun, Ia menyebut oknum penyidik yang berinisial TG sudah pensiun sejak Oktober 2022 silam.

"Dalam proses ini penyidik sudah melakukan langkah, belum ditemukan perbuatan adanya suatu perbuatan melawan hukum. Ini LP tahun 2011 yang dilaporkan di Polda Metro Jaya. Nalar logika kita ketika ada statemen 'diminta hadiah 1.000 meter persegi', sedangkan sisanya 516 (meter persegi) ini butuh konfrontir, kita akan lakukan itu," ungkapnya.

Sebelumnya, viral seorang anggota provos diperas Rp100 juta oleh penyidik Polda Metro Jaya saat melapor kasus penyerobotan tanah yang dialami keluarganya. Dalam video yang diunggah akun Instagram @undercover.id pada Kamis 2 Januari 2023 diketahui anggota itu bernama Bripka Madih yang bertugas sebagai Provos Polsek Jatinegara.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1776 seconds (0.1#10.140)