Kisruh 'Polisi Peras Polisi', Satgas Mafia Tanah Bareskrim Periksa Bripka Madih

Jum'at, 10 Februari 2023 - 09:55 WIB
loading...
Kisruh Polisi Peras...
Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Bripka Madih terkait dengan perkara sengketa lahan pada hari ini. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Bripka Madih terkait dengan perkara sengketa lahan pada hari ini, Jumat (10/2/2023). Pemeriksaan Madih berkaitan kasus polisi peras polisi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Bripka Madih akan diperiksa terkait dengan laporannya pada hari ini.

”Yang bersangkutan membuat aduan dan akan kami klarifikasi tentang pengaduannya (hari ini),” kata Djuhandhani dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023).

Disisi lain, Kuasa Hukum Bripka Madih, Yasin Hasan memastikan bahwa kliennya akan menghadiri rencana pemeriksaan laporannya tersebut. ”Rencananya kita akan hadir, pak Madih didampingi penasihat hukumnya akan hadir,” ujar Yasin dikonfirmasi terpisah.

Bripka Madih juga akan melakukan laporan ke Divisi Propam Polri terhadap pejabat Polda Metro Jaya. Namun, identitas yang dilaporkan belum disampaikan. ”Iya, laporan kepada Propam terkait dengan statement pejabat Polda Metro Jaya dan penyidik lah,” ucap Yasin.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya sudah mengkonfrontasi atau mempertemukan secara langsung Bripka Madih dengan penyidik berinisial TG.



Kasus ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan dugaan kasus polisi peras polisi. Bripka Madih merupakan anggota Provost Polsek Jatinegara. Dia viral lantaran mengaku diperas oleh polisi atas laporan sengketa tanah orang tuanya.



Madih mengaku dimintai biaya penyidikan Rp100 juta dan tanah seluas 1.000 meter persegi. Trunoyudo memastikan tidak ada pemerasan yang dilakukan penyidik berinisial TG.

Kesimpulan itu didapat setelah dilakukan konfrontasi dan Bripka Madih tidak bisa membuktikan.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1548 seconds (0.1#10.140)