Catat! Mulai Minggu 12 Februari 2023, Pedagang Dilarang Jualan di Lokasi CFD

Jum'at, 10 Februari 2023 - 21:42 WIB
loading...
Catat! Mulai Minggu 12 Februari 2023, Pedagang Dilarang Jualan di Lokasi CFD
Sejumlah pedagang tampak berjualan di lokasi CFD. Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) melarang pedagang berjualan di lokasiCar Free Day ( CFD ) atau di sepanjang Jalan MH Thamrin-Sudirman , Jakarta Pusat. Aturan ini mulai berlaku pada Minggu 12 Februari 2023.

"Hal ini dilakukan berdasarkan hasil rapat evaluasi mingguan HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor) Sudirman-Thamrin yang dipimpin oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan dihadiri oleh seluruh Tim Kerja HBKB antara lain Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta, dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta," tulis laman Instagram resmi @dkijakarta dikutip, Jumat (10/2/2023).

Pemprov DKI menjelaskan, aturan bertujuan memberi kenyamanan dalam melakukan aktivitas olahraga saat CFD di Sudirman-Thamrin.

"Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa terhitung mulai hari Minggu 12 Februari 2023 sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin akan ditetapkan sebagai zona merah secara keseluruhan tanpa ada lagi zona kuning," jelasnya.



Nantinya pedagang yang biasa berjualan pada zona kuning CFD tetap dapat melakukan aktivitas berdagang pada zona hijau yang telah ditetapkan. Sebut saja Jalan Sunda, Jalan Kebon Kacang, Jalan Sumenep, Jalan Pamekasan, Jalan Purworejo, Jalan Blora, Jalan Teluk Betung, dan Jalan Galunggung.

Selain itu, jalan-jalan penghubung telah dikondisikan agar dapat menjadi wadah bagi para pedagang. Jalan tersebut antara lain Jalan Kebon Sirih serta Jalan Karet Pasar Baru III/V.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1344 seconds (0.1#10.140)