Ungkap Sindikat Perdagangan Orang, Polresta Bandara Soetta Ringkus 3 Pelaku

Jum'at, 10 Februari 2023 - 19:54 WIB
loading...
Ungkap Sindikat Perdagangan Orang, Polresta Bandara Soetta Ringkus 3 Pelaku
Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mengungkap sindikat perdagangan orang atau Pekerja Migran Indonesia (PMI). Foto: Ist
A A A
TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mengungkap sindikat perdagangan orang atau Pekerja Migran Indonesia (PMI). Modus yang dilakukan para pelaku yakni menjanjikan kepada calon PMI pekerjaan di luar negeri dengan gaji tinggi.

Ada tiga tersangka ditangkap yaitu RC alias UR binti AB (43) ibu rumah tangga asal Kabupaten Lebak; ABM alias O bin M (46) wiraswasta asal Duren Sawit, Jakarta Timur berperan memberangkatkan calon pekerja; dan MAB bin almarhum AB (49) karyawan swasta asal Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Anton Firmanto menjelaskan, kasus ini terungkap pada Senin (17/10/2022) di area Gate 5 Keberangkatan Internasional Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang.
Baca juga: Operasi Keselamatan Jaya 2023, Polresta Bandara Soetta Prioritaskan Tindakan Preemtif

Dalam melaksanakan aksinya para pelaku tidak sendirian melainkan sindikat (pengurus paspor, pengurus visa, dan orang yang merekrut). "Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang diberangkatkan akan tereksploitasi di negara tujuan," ujar Anton, Jumat (10/2/2023).

Dari para tersangka berhasil disita sejumlah barang bukti berupa 3 telepon genggam untuk berkomunikasi antar tersangka dan korban; tiga buku tabungan penampung dana yang dipergunakan untuk transaksi pengiriman uang antar tersangka dan korban; tiga kartu ATM untuk transaksi pengiriman uang antar tersangka dan korban; serta 34 paspor, visa dan boarding pass (dokumen perjalanan CPMI).

Para tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar.

Dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto Pasaribu menuturkan jajarannya akan selalu memberikan edukasi sebagai langkah preemtif kepada para PMI dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Upaya preemtif ini dilakukan bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Imigrasi.

"Pentingnya prosedur ditempuh untuk menjamin perlindungan pemerintah terhadap keselamatan dan kesejahteraan PMI selama melaksanakan kerja di negara penempatan," kata Roberto.

Selain itu, penegakan hukum akan tetap dilaksanakan secara intensif guna memberikan kepastian hukum sesuai aturan berlaku dan melibatkan seluruh instansi terkait baik BP2MI, Kemenaker, maupun Imigrasi.

Dia berpesan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming dari para calo yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan hal-hal berupa persyaratan perekrutan yang tidak sesuai prosedur.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1667 seconds (0.1#10.140)