Tangis Keluarga Pecah Saat Koki Dapur Ekstasi Digiring Polisi ke Bareskrim Polri

Selasa, 07 Februari 2023 - 14:20 WIB
loading...
A A A
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, akibat adanya kamuflase tersebut, sebanyak empat orang tersangka berhasil dibekuk polisi.

"Pada 23 Januari lalu, penyidik telah mengamankan salah satu tersangka dari empat tersangka. Kemudian dikembangkan sehingga tertangkap empat," ujar Ramadhan di lokasi, Selasa (7/1/2023).

Ramadhan menambahkan, dari keempat tersangka. Ternyata, 2 tersangka diantaranya merupakan seorang Napi. Mereka, yakni SP (43), RM (46),MM(34), dan MR (30).

"Dari empat tersangka ini, ada dua di antaranya adalah napi yang atas kerja sama yang baik aparat kepolisian dengan Ditjen Pemasyarakatan sehingga dua napi yang masih menjalani hukuman dapat kita amankan," jelasnya.

Akibatnya, para tersangka dikenai pasal terkait narkotika golongan 2, yaitu ekstasi itu Pasal 119 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU35 Tahun 2009, subsider Pasal 118 juncto Pasal 132 dengan ancaman hukumannya pidana mati.

"Lebih subsidernya Pasal 117 juncto Pasal 132 ancaman pidananya penjara seumur hidup. Itu terkait dengan narkotika golongan dua," katanya.
(mhd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3310 seconds (0.1#10.140)