Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan di Tangerang, Polisi Sita 1.850 Pil Ekstasi

Rabu, 17 Maret 2021 - 08:43 WIB
loading...
Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan di Tangerang, Polisi Sita 1.850 Pil Ekstasi
Polres Tangerang Kota menggerebek pabrik ekstasi di Perumahan Mekar Asri, Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (16/3/2021) malam tadi.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
TANGERANG - Polres Tangerang Kota menggerebek pabrik ekstasi di Perumahan Mekar Asri, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (16/3/2021) malam tadi. Sebanyak 1.850 pil ekstasi disita petugas dari rumah tersebut.

Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB setelah petugas mengintai target. Polisi pun lalu mendapati target membuang bungkusan dari dalam mobil yang dia kendarai. Bungkusan tersebut rupanya berisi ratusan pil ekstasi dan langsung diamankan petugas.

"Kita lihat target buang bungkusan plastik dan ternyata isinya pil ekstasi sebanyak 200 butir dan dari sana kita amankan satu orang inisial SA," katanya, pada Rabu (17/3/2021). Baca: Polda Metro Jaya Olah TKP ke-3 Kasus Mercy Tabrak Pesepeda di Bundaran HI

Dari keterangan pelaku, petugas lalu mendapati informasi bahwa ada satu rumah yang dijadikan pabrik barang haram tersebut. Polisi pun langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan satu orang pelaku inisial MK serta dua orang wanita, yang sampai saat ini masih diselidiki keterlibatan mereka.

"Ada tiga orang yang kami amankan, 2 orang masih kita dalami keterlibatan mereka," ujarnya. Dari hasil penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan 1.850 pil ekstasi siap edar dengan bahan-bahan untuk memproduksi pil.

"Kami juga temukan bahan-bahan produksi seperti alkohol, lalu bubuk-bubuk tertentu yang masih akan kita selidiki," ungkapnya. Saat ini, pelaku yang diamankan polisi akan digiring ke Mapolres Kota Tangerang dan disangkakan Pasal 112 ayat 2 KUHPidana tentang penyalahgunaan narkotika dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1578 seconds (0.1#10.140)