Tangis Keluarga Pecah Saat Koki Dapur Ekstasi Digiring Polisi ke Bareskrim Polri

Selasa, 07 Februari 2023 - 14:20 WIB
loading...
Tangis Keluarga Pecah Saat Koki Dapur Ekstasi Digiring Polisi ke Bareskrim Polri
Tiga wanita menangis histeris saat koki dapur ekstasi SP digiring polisi ke Bareskrim Polri. Foto: MPI/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Supriyono alias SP (43) menjadi salah satu dari empat tersangka kepemilikan usaha dapur atau laboratorium ilegal pembuatan narkotika berjenis ekstasi di Jalan Rawa Selatan 1, Johar Baru, Jakarta Pusat. Peran SP adalah menjadi distributor sekaligus koki dapur ekstasi tersebut.

"Tersangka SP mencampur dengan menggunakan blender kemudian hasilnya itu diayak ditampung di dalam piring. Kemudian, apabila hasilnya kurang baik dan kurang memikat, tersangka SP menggunakan telur sebagai perekat," ujar Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak di lokasi, Selasa (7/1/2023).

Dalam pantauan MNC Portal di lokasi, acara jumpa pers yang digelar tepat di depan rumah yang dijadikan dapur ekstasi tersebut, berlangsung selama satu jam. Bahkan, para tersangka juga dipertontonkan dan dengan gamblang dilihat oleh warga sekitar.

Di sisi lain, tiga orang wanita yang ada di situ tampak berharap cemas. Terlihat, gelimang air mata terpancar saat SP tertunduk lesu di depan awak media.

Suasana pengap dan kelambu tampak pecah tatkala empat tersangka termasuk SP kembali digiring polisi ke jeruji besi di Bareskrim Polri. Sebab, tiga orang perempuan tampak seketika memeluk SP.

"Bapak... jangan pergi bapak," kata salah seorang wanita diiringi isak tangisnya.

Momen tersebut juga membuat si Koki narkoba ini tak bisa membendung tangisnya. Ia, tampak memeluk dengan erat keluarga yang tidak ingin ditinggalkan olehnya.

Kendati demikian, suasana pilu hanya berselang sesaat. Sebab, dengan sigap polisi harus kembali membawa SP ke kantor polisi bersama empat koleganya.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap dapur atau laboratorium ilegal pembuatan narkotika berjenis ekstasi di Jalan Rawa Selatan 1, Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus).



Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, akibat adanya kamuflase tersebut, sebanyak empat orang tersangka berhasil dibekuk polisi.

"Pada 23 Januari lalu, penyidik telah mengamankan salah satu tersangka dari empat tersangka. Kemudian dikembangkan sehingga tertangkap empat," ujar Ramadhan di lokasi, Selasa (7/1/2023).

Ramadhan menambahkan, dari keempat tersangka. Ternyata, 2 tersangka diantaranya merupakan seorang Napi. Mereka, yakni SP (43), RM (46),MM(34), dan MR (30).

"Dari empat tersangka ini, ada dua di antaranya adalah napi yang atas kerja sama yang baik aparat kepolisian dengan Ditjen Pemasyarakatan sehingga dua napi yang masih menjalani hukuman dapat kita amankan," jelasnya.

Akibatnya, para tersangka dikenai pasal terkait narkotika golongan 2, yaitu ekstasi itu Pasal 119 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU35 Tahun 2009, subsider Pasal 118 juncto Pasal 132 dengan ancaman hukumannya pidana mati.

"Lebih subsidernya Pasal 117 juncto Pasal 132 ancaman pidananya penjara seumur hidup. Itu terkait dengan narkotika golongan dua," katanya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2730 seconds (0.1#10.140)