Kampung Kumuh di Johar Baru Jadi Dapur Ekstasi, 4 Tersangka Ditangkap Polisi

Selasa, 07 Februari 2023 - 12:21 WIB
loading...
Kampung Kumuh di Johar Baru Jadi Dapur Ekstasi, 4 Tersangka Ditangkap Polisi
Bareskrim Polri membongkar dapur pembuatan narkotika berjenis ekstasi di Jalan Rawa Selatan 1, Johar Baru, Jakarta Pusat. Foto: MPI/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri membongkar dapur atau laboratorium ilegal pembuatan narkotika berjenis ekstasi di Jalan Rawa Selatan 1, Johar Baru, Jakarta Pusat. Sebanyak empat orang tersangka ditangkap polisi .

"Pada 23 Januari lalu, penyidik telah mengamankan salah satu tersangka dari empat tersangka. Kemudian dikembangkan sehingga tertangkap empat," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di lokasi, Selasa (7/1/2023).

Dalam pantauan MNC Portal Indonesia (MPI) di lokasi, polisi bahkan menggelar jumpa pers di area kumuh tersebut. Terlihat, sebuah bangunan semipermanen dibintangi garis polisi.

Adapun, rumah dua lantai tersebut, dijadikan keempat tersangka dalam meramu narkotika guna bisa diedarkan kepada para konsumen. Rumah tersebut, tertutup sehingga tak ada bedanya dengan rumah lain di area sekelilingnya.

"Tempatnya kecil dan ini kita namakan slum area, padat penduduk, sehingga dengan padatnya penduduk sangat sulit terpantau orang," imbuhnya.

Ramadhan menambahkan, dari keempat tersangka. Ternyata, dua tersangka di antaranya merupakan seorang Napi. Mereka, yakni SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30).

"Dari empat tersangka ini, ada dua di antaranya adalah napi yang atas kerja sama yang baik aparat kepolisian dengan Ditjen Pemasyarakatan sehingga dua napi yang masih menjalani hukuman dapat kita amankan," jelasnya.

Menurut Ramdhan, ekstasi tersebut dimasak oleh SP dengan campuran sejumlah obat-obatan sebelum mereka mengedarkan ke para konsumen.



Adapun dalam kasus ini, penyidik menyidik menyita barang bukti sebanyak 146 butir ekstasi berbagai logo dan 349 gram serbuk ekstasi dari tersangka SP, 37 gram tembakau sintesis dari tersangka MR, peralatan kitchen lab, dan alat komunikasi.

Akibatnya, para tersangka dikenai pasal terkait narkotika golongan dua, yaitu ekstasi itu Pasal 119 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009, subsider Pasal 118 juncto Pasal 132 dengan ancaman hukumannya pidana mati.

"Lebih subsidernya Pasal 117 juncto Pasal 132 ancaman pidananya penjara seumur hidup. Itu terkait dengan narkotika golongan dua," katanya.

Sementara terkait kepemilikan tembakau sintetis, tersangka dijerat terkait narkotika golongan satu, yaitu primernya Pasal 114 subsider Pasal 112 UU 35 Tahun 2009.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1294 seconds (0.1#10.140)