Keluarga Hasya Tolak Hadiri Undangan Pertemuan dengan Timsus Polda Metro Jaya

Selasa, 31 Januari 2023 - 21:23 WIB
loading...
Keluarga Hasya Tolak...
Tim kuasa hukum didampingi ibunda M Hasya Attalah memberikan pernyataan kepada media di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023). Foto: MPI/Arie dwi Satrio
A A A
JAKARTA - Keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syahputra yang tewas kecelakaan, menolak menghadiri undangan Ditlantas Polda Metro Jaya, dalam rangka pertemuan bersama Tim Khusus. Alasannya, undangan pertemuan tersebut tidak ada landasan hukumnya.

Polda Metro Jaya hari ini mengundang keluarga M Hasya Attalah dan sejumlah pihak, seperti Ombudsman, Komisi III DPR, hingga ahli hukum pidana untuk mengikuti pertemuan dengan timsus pencari fakta atas tewasnya mahasiswa UI yang berujung menjadi tersangka.

"Pertemuan tanggal 31 Januari 2023 adalah pertemuan yang tidak ada landasan hukumnya, baik dalam KUHAP, peraturan Kapolri, maupun peraturan lainnya," ujar kuasa hukum keluarga M Hasya Attalah, Gita Paulina, di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).



Gita mengakui pihak keluarga Hasya telah menerima undangan dari Ditlantas Polda Metro Jaya. Namun, menurut Gita, tujuan diadakannya pertemuan tersebut tidak terperinci. Padahal, pertemuan tersebut mengundang Komisi III DPR, Ketua Kompolnas, Ketua Ombudsman, Dekan FISIP UI, ahli transportasi, ahli kendaraan ATPM, hingga ahli hukum pidana.

"Suatu pertemuan yang dibuat untuk melakukan pencarian fakta adalah hal yang menurut kami tidak tepat. Karena fakta versi polisi sudah tertuang dalam SP2HP penyelidikan, SP2HP penyidikan, serta SP3 yang diterima oleh pihak keluarga Hasya yang kami sebut adalah dokumen-dokumen dari pihak kepolisian," imbuhnya.



Kendati demikian, kata Gita, pihak keluarga Hasya tetap menghormati upaya serta inisiatif Ditlantas Polda Metro berkaitan dengan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa UI dan berujung menjadi tersangka ini. Tapi, pihak keluarga tetap meminta agar pertemuan tersebut berdasarkan ketentuan hukum.

"Bagi kami, kasus Hasya bukanlah sebuah kecelakaan lalu lintas biasa, karena kasus ini sebuah contoh bagaimana sebuah laka lantas yang merenggut nyawa seorang anak manusia sekaligus telah mencederai perlindungan atas HAM," ungkap Gita.



"Kemudian, melanggar asas praduga tak bersalah, menurunkan martabat almarhum Hasya, merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan hukum itu sendiri, dan berpotensi menimbulkan kerusakan ketertiban umum karenanya kami tidak menghadiri undangan tersebut," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2269 seconds (0.1#10.140)