Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, Keluarga Laporkan Polisi ke Ombudsman

Selasa, 31 Januari 2023 - 16:50 WIB
loading...
Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan...
Keluarga mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Syaputra beserta tim kuasa hukum menyambangi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023). Foto: MPI/Arie Dwi Satrio
A A A
JAKARTA - Keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra beserta tim kuasa hukum menyambangi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023). Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan maladministrasi pihak kepolisian atas penetapan tersangka Hasya.

Hasya merupakan korban tewas kecelakaan yang melibatkan pensiunan polisi di Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022 lalu.
Baca juga: Keluarga Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Pastikan Tempuh Upaya Hukum

"Tujuan hari ini, kami melapor ke Ombudsman terkait maladministrasi dan kesalahan-kesalahan prosedural formal yang dilakukan polisi yaitu Polres Metro Jakarta Selatan terhadap penanganan yang menimpa Hasya," ujar Kuasa Hukum Keluarga Hasya, Gita Paulina di Kantor Ombudsman, Selasa (31/1/2023).

Pihak keluarga tidak terima atas penetapan tersangka Hasya. Sebab, Hasya merupakan korban meninggal dunia dalam kecelakaan yang melibatkan pensiunan polisi. Karenanya, pihak keluarga melaporkan dugaan maladministrasi penyidik Polres Metro Jakarta Selatan hingga Biddokes Polri.

Hasya ditetapkan tersangka kecelakaan yang melibatkan mantan Kapolsek Cilincing AKBP Eko Setia Budi Wahono. Kasus ini mendapat sorotan karena penetapan tersangka Hasya oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Mahasiswa UI Korban Kecelakaan Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya: Dia Lalai

Hasya merupakan korban meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. Pihak keluarga tidak terima atas penetapan tersangka tersebut.

Sementara, pihak kepolisian bersikukuh bahwa kecelakaan adalah murni kelalaian Hasya. Penyebab tewasnya Hasya karena kesalahannya sendiri.

"Pelanggarannya, jadi gini penyebab terjadinya kecelakaan si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka? Ini dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2245 seconds (0.1#10.140)