Mahasiswa UI Korban Kecelakaan Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya: Dia Lalai
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya angkat bicara terkait penetapan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) korban kecelakaan yang dijadikan sebagai tersangka. Polisi menyebut korban Muhammad Hasya Atallah Syaputra, tewas bukan karena tertabrak oleh pensiunan Polri.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, insiden yang menyebabkan Hasya tewas bukan atas kelalaian dari pensiunan polisi. Namun, kejadian itu murni dari kelalaian berkendara dari korban. Hal itu yang menyebabkan Hasya ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," ujar Latief saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Atas dasar itu, kata Latief, jelas korban meninggal bukan karena kelalaian dari pensiunan polisi, yakni AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono
"Yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (korban), bukan kelalaian Pak Eko," ungkapnya.
"Karena dia (korban) penyebabnya, kurang kehati-hatian dia dalam mengendarai sepeda motor. Harusnya kita dalam berkendara itu harus bisa mengantisipasi kayak tadi, tiba-tiba belok," lanjutnya.
Kendati demikian, kata Latief, dengan proses mediasi bersama jajaran terkait, kasus tersebut akhirnya diberikan SP3 (dihentikan).
"Yang untuk Pak Eko, ini juga secara dari keterangan-keterangan saksi juga tidak bisa dijadikan tersangka, karena dia dalam posisi hak utama jalan. Pak Eko ada di jalan utamanya dia," pungkasnya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, insiden yang menyebabkan Hasya tewas bukan atas kelalaian dari pensiunan polisi. Namun, kejadian itu murni dari kelalaian berkendara dari korban. Hal itu yang menyebabkan Hasya ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," ujar Latief saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Atas dasar itu, kata Latief, jelas korban meninggal bukan karena kelalaian dari pensiunan polisi, yakni AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono
Baca Juga
"Yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (korban), bukan kelalaian Pak Eko," ungkapnya.
"Karena dia (korban) penyebabnya, kurang kehati-hatian dia dalam mengendarai sepeda motor. Harusnya kita dalam berkendara itu harus bisa mengantisipasi kayak tadi, tiba-tiba belok," lanjutnya.
Kendati demikian, kata Latief, dengan proses mediasi bersama jajaran terkait, kasus tersebut akhirnya diberikan SP3 (dihentikan).
"Yang untuk Pak Eko, ini juga secara dari keterangan-keterangan saksi juga tidak bisa dijadikan tersangka, karena dia dalam posisi hak utama jalan. Pak Eko ada di jalan utamanya dia," pungkasnya.
(thm)