Semprot Disinfektan di Pasar, Masyarakat Diminta Jalankan 3 M
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dalam rangka memerangi Covid-19, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin PKP) Jakarta Timur kembali menyemprotkan cairan disinfektan ke Pasar Depang, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (14/7/2020). Kegiatan itu merupakan tindak lanjut atas instruksi Wali Kota Jakarta Timur M Anwar dalam mencegah dan memerangi penyebaran Covid-19.
Lurah Kayu Putih Artika Ristiana mengatakan, kegiatan penyemprotan kali ini bertujuan untuk memberikan rasa amanan bagi masyarakar saat harus melakukan aktivitas di luar rumah. ( )
"Sterilisasi dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi seluruh warga, termasuk para pengunjung dan pedagang pasar," kata Artika saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2020). ( )
Artika menambahkan, dalam upaya memerangi penularan Covid-19 hal utama yang dibutuhkan yakni kekompakan antara masyarakat dan pemerintah. Aturan yang sudah dibuat semata-mata untuk melindungi semua masyarakat dari pandemi Covid-19.
"Demi kepentingan bersama, mari Kita lakukan 3M untuk menjaga diri kita dan melindungi sesama, para pengunjung dan pedagang pasar dapat mematuhi aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Masa Transisi yang diberlakukan oleh pemerintah dengan Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, dan Menggunakan Masker," tuturnya.
Lurah Kayu Putih Artika Ristiana mengatakan, kegiatan penyemprotan kali ini bertujuan untuk memberikan rasa amanan bagi masyarakar saat harus melakukan aktivitas di luar rumah. ( )
"Sterilisasi dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi seluruh warga, termasuk para pengunjung dan pedagang pasar," kata Artika saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2020). ( )
Artika menambahkan, dalam upaya memerangi penularan Covid-19 hal utama yang dibutuhkan yakni kekompakan antara masyarakat dan pemerintah. Aturan yang sudah dibuat semata-mata untuk melindungi semua masyarakat dari pandemi Covid-19.
"Demi kepentingan bersama, mari Kita lakukan 3M untuk menjaga diri kita dan melindungi sesama, para pengunjung dan pedagang pasar dapat mematuhi aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Masa Transisi yang diberlakukan oleh pemerintah dengan Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, dan Menggunakan Masker," tuturnya.
(mhd)