Pekan Depan, Polisi Akan Tilang Pelanggar Lalin di 59 Ruas Jalan di Jakarta Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Meningkatnya jumlah pelanggar lalu lintas pada masa PSBB ini membuat Ditlantas Polda Metro Jaya kembali akan melaksanakan penindakan secara konvensional. Sebelumnya, polisi sempat meniadakan tilang di masa PSBB.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, sejak pandemik melanda Indonesia dan diberlakukannya PSBB maka penindakan secara konvensional ditiadakan. Tetapi, hal tersebut malah membuat masyarakat berkendara semaunya sehingga banyak timbulnya pelanggaran.
Namun, sejak masa PSBB transisi sudah diberlakukan dan adaptasi masa kebiasan baru maka kepolisian segera kembali melakukan penindakan konvensional. Penindakan yang diutamakan tentunya adalah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi kecelakaan secara konvensional terlebih dahulu. “Jadi kita akan segera lakukan penindakan seperti biasa,” kata Fahri kepada wartawan Senin (13/7/2020).
Dia menegaskan, penindakan tersebut akan dilakukan di wilayah DKI Jakarta. Penindakan akan dilakukan secara konvensional yakni, oleh petugas di lapangan. "Minggu depan kita akan melakukan penilangan konvensional, minggu ini kami berharap masyarakat lebih tertib dan patuh," tegas Fahri. (Baca: SMPN 2 Bekasi Belum Gelar Belajar Tatap Muka)
Dari hasil pendataan, ada beberapa lokasi yang akan dilakukan penindakan yaitu;
1. Jakarta Pusat:
- TL Simpang Lima Senen
- TL Coca Cola Sempaka Putih
- TL Pintu Besi
- Jalan Kebon Sirih
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Kepu Senen
- Jalan Ali Idrus Gambir
- Jalan Garuda Kemayoran
- Jalan Kramat Raya Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Karet Bivak Tanah Abang
- Jalan Imam Bonjol Menteng
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Atrium Senen
- Blok A Pasar Tanah Abang
- TL Carolus
- Jalan Letjen Suprapto
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Pejambon
2. Jakarta Utara:
- Jalan Yos Sudarso
- Jalan RS Martadinata
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Raya Buncit
3. Jakarta Barat:
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, sejak pandemik melanda Indonesia dan diberlakukannya PSBB maka penindakan secara konvensional ditiadakan. Tetapi, hal tersebut malah membuat masyarakat berkendara semaunya sehingga banyak timbulnya pelanggaran.
Namun, sejak masa PSBB transisi sudah diberlakukan dan adaptasi masa kebiasan baru maka kepolisian segera kembali melakukan penindakan konvensional. Penindakan yang diutamakan tentunya adalah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi kecelakaan secara konvensional terlebih dahulu. “Jadi kita akan segera lakukan penindakan seperti biasa,” kata Fahri kepada wartawan Senin (13/7/2020).
Dia menegaskan, penindakan tersebut akan dilakukan di wilayah DKI Jakarta. Penindakan akan dilakukan secara konvensional yakni, oleh petugas di lapangan. "Minggu depan kita akan melakukan penilangan konvensional, minggu ini kami berharap masyarakat lebih tertib dan patuh," tegas Fahri. (Baca: SMPN 2 Bekasi Belum Gelar Belajar Tatap Muka)
Dari hasil pendataan, ada beberapa lokasi yang akan dilakukan penindakan yaitu;
1. Jakarta Pusat:
- TL Simpang Lima Senen
- TL Coca Cola Sempaka Putih
- TL Pintu Besi
- Jalan Kebon Sirih
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Kepu Senen
- Jalan Ali Idrus Gambir
- Jalan Garuda Kemayoran
- Jalan Kramat Raya Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Karet Bivak Tanah Abang
- Jalan Imam Bonjol Menteng
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Atrium Senen
- Blok A Pasar Tanah Abang
- TL Carolus
- Jalan Letjen Suprapto
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Pejambon
2. Jakarta Utara:
- Jalan Yos Sudarso
- Jalan RS Martadinata
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Raya Buncit
3. Jakarta Barat: