Tragis! Korban Pembunuhan Berantai di Bekasi dan Cianjur Istri, Anak, dan Mertua Tersangka

Jum'at, 20 Januari 2023 - 10:56 WIB
loading...
Tragis! Korban Pembunuhan Berantai di Bekasi dan Cianjur Istri, Anak, dan Mertua Tersangka
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut sebagian besar korban pembunuhan berantai di Bekasi dan Cianjur berasal dari family tree dari para tersangka. Foto: SINDONEWS/Dok
A A A
JAKARTA - Kasus pembunuhan berantai di Bekasi dan Cianjur benar-benar di luar nalar. Sebagian korban merupakan keluarga tersangka , mulai dari istri, anak, hingga mertua.

Korban dibantai hanya karena mengetahui kedok penipuan spiritual yang dilakukan para tersangka. Dalam keseharian, ketiga tersangka menarasikan diri sebagai orang yang mampu meningkatkan kekayaan, memotivasi orang lain, dan memberikan janji-janji.



"Sebagian besar korban berasal dari family tree dari para tersangka, yakni istrinya, mertuanya, dan anaknya," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).

Sejauh ini polisi baru mengungkap total ada sembilan korban pembunuhan dari para tersangka. Korban terbagi di tiga lokasi, yakni 3 di Bekasi, empat di Cianjur, satu di Garut, dan satu korban lainnya masih dicari.

Korban tewas di Bekasi diketahui bernama Ai Maimunah (40), istri siri dari tersangka Wowon, dan kedua anak Maimunah dari pernikahan dengan mantan suaminya bernama Ridwan Abdul Muiz (20), serta M Riswandi (16).

Untuk korban tewas di Cianjur, juga merupakan keluarga dari pelaku. Wowon membunuh istrinya Wiwin , anaknya Bayu (2), dan ibu mertuanya, yakni Noneng.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Berantai di Bekasi Berkedok Supranatural

Sementara tiga korban tewas lainnya di luar keluarga dari para pelaku. Mereka dibunuh setelah menagih janji bisa mendapat kekakayaan hingga dianggap berbahaya karena mengetahui aksi tersangka berkedok supranatural.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 380 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.



Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus tewasnya tiga orang di Ciketingudik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, tidak murni keracunan. Korban tewas akibat diracun. Tiga korban meninggal, yakni AM (35), RAM (21), dan MR (19).

"Dari fakta awal ada fakta baru bahwa narasi yang dikembangkan mati keracunan tidak benar, tapi itu pembunuhan," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat konferensi pers, Kamis (19/1/2023).
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1919 seconds (0.1#10.140)